Kejari Tangkap Mantan Pj.Bupati Morowali Utara

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara melaksanakan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana dugaan kasus tindak pidana korupsi, (MA) pada Kamis (14/5/2026).

Penangkapan dilakukan di rumah terpidana yang berlokasi di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Muhammad Dedi Hidayat, S.H., bersama tim dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara yang terdiri atas Sa’ban Hutagaol, S.H. selaku Kasubsi Pratut, Agil Lugas Tamara, S.H. selaku Kasubsi I Intelijen, Ivan Yosa, S.H., M.Kn. selaku Kasubsi Penyidikan, Ilham Yasyfilga selaku Jaksa Fungsional, serta sejumlah staf Bidang Tindak Pidana Khusus.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tanggal 28 Januari 2026. Dalam amar putusannya (MA) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.

Dalam pelaksanaan penangkapan dan eksekusi, tim Kejaksaan Negeri Morowali Utara turut mendapat dukungan pengamanan dari personel Kodim 1311/Morowali sebanyak satu regu, Polres Morowali Utara sebanyak satu regu, serta Subdenpom Bungku sebanyak dua personel.

Proses penangkapan dan eksekusi berlangsung aman dan lancar, serta berakhir pada pukul 15.30 WITA

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan