
Masamba, batarapos.com – Dua warga di desa Lara saling klaim, bhabinkamtibmas Polsek Baebunta polres Luwu Utara, Bripka Gusriadi gelar Musyawarah dan Mufakat, tentang Sengketa tanah, yang dilaksanakan di baruga Mallarai, desa lara, kecamatan Baebunta Selatan, kabupaten Luwu Utara. Selasa (11/2/2020).
Sengketa tanah yang terjadi antara Keluarga Mala Dusun Lara dan Keluarga Tarrapa Dusun Situndukang di desa Lara, dari hasil Musyawarah dan Mufakat, terkait Sengketa tanah, menemui titik terang dari kedua belah pihak.
“Dengan kesepakatan, bahwa sertifikat Atas Nama Tarrapa harus ada pembuktian bahwa benar lokasi tersebut sama letaknya yang di sengketakan (Artinya Tarrapa yang punya) dan apabila letaknya sertifikat tersebut bukan titik kordinatnya yang dimaksud maka keluarga Almarhum, Mala yang punya,” kata Bripka Gusriadi.
Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta, tak lupa pula menyampaikan imbauan kepada warganya yakni mengharapkan pertemuan tersebut berjalan dengan aman lancar dan kondusif serta mendapatkan titik temu sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
Dengan harapan, masyarakat tetap bersinergi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga dan memelihara stabilitas keamanan menjelang Pemilukada 2020. (Drs)