Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali meringkus dua pengguna Narkoba jenis Sabu, di jalan poros trans Sulawesi, tepatnya di desa Baloli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kedua tersangka berinisial RAS (35) dan ARJ (20) yang merupakan warga desa Sepakat, kecamatan Masamba. Dia diringkus Satres Narkoba di jalan poros trans Sulawesi setelah melintas mengendarai sepeda motor.
Kanit Narkoba Aiptu Darwis berdasarkan informasi masyarakat mengatakan bahwa dua pemuda tanggung.
“Pemuda tersebut menuju daerah Masamba dengan mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan sedang, kemudian anggota langsung menghadang keduanya, saat melintas di jalan poros trans Sulawesi,” kata Kanit Narkoba.
Hal yang sama diungkapkan oleh KBO Narkoba Ipda Tri Gunawan, bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat, sehingga pihaknya langsung ke lokasi, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande menjelaskan kedua tersangka menggunakan motor Yamaha Vixion warna biru.
“Atas informasi masyarakat, anggota langsung ke lokasi dan menghadang kedua pelaku,” jelas Ferasmus Rande kepada batarapos.com. Rabu (19/2/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, satu sachet plastik bening yang berisi sabu seberat, 0,84 gram, satu pasang sendal warna abu-abu, kertas voil rokok, isolasi hitam dan satu unit motor Yamaha Vixio warna biru.
Tersangka bersama barang bukti sementara diamankan di ruang satres Narkoba untuk kepentingan pemeriksaan dan melakukan pengembangan. (Drs)