Kadis Kominfo-SP Luwu Utara: Ada Dua Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik Bagi ASN

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) mempercepat pengaktifan sertifikat elektronik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan pemerintahan digital.

Percepatan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dan petunjuk Bupati Luwu Utara. Sertifikat elektronik menjadi salah satu syarat penting dalam penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN.

Penerapan TTE diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, mudah dan aman, sekaligus memperkuat pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui validasi identitas dan penggunaan tanda tangan elektronik yang sah.

Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Utara, Andi Zulkarnain, menjelaskan terdapat dua alur layanan yang dapat ditempuh ASN untuk memperoleh sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“ Untuk mempercepat penerbitan sertifikat elektronik bagi ASN, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni secara mandiri melalui Portal MyASN atau melalui bantuan verifikator instansi pada Bidang Persandian Diskominfo-SP Luwu Utara, ” kata Andi Zulkarnain, Kamis (3/9/2026).

Kadis Kominfo menjelaskan, ASN dapat melakukan proses penerbitan sertifikat elektronik secara mandiri melalui Portal MyASN dengan menggunakan NIP dan kata sandi.

” Setelah berhasil masuk, ASN memilih menu Layanan ASN, kemudian masuk ke submenu Sertifikat Elektronik BSrE, ” ucap Opu, sapaan akrab Andi Zulkarnain.

Selanjutnya, ASN diminta memeriksa data diri, seperti NIK, nama dan email kedinasan, kemudian melakukan registrasi.

Tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi wajah atau swafoto serta mengikuti tautan aktivasi yang dikirimkan melalui email kedinasan.

“ Untuk email kedinasan masing-masing ASN, datanya tersedia di Bidang Aptika Diskominfo-SP Luwu Utara, ” jelasnya.

Cara kedua dilakukan dengan mendapatkan bantuan dari verifikator instansi pada Bidang Persandian Diskominfo-SP Luwu Utara.

ASN dapat menghubungi petugas atau verifikator TTE di Diskominfo-SP Luwu Utara. Selanjutnya, petugas instansi akan membantu memproses pendaftaran awal akun sertifikat elektronik dari sisi administrator.

Setelah proses tersebut dilakukan, ASN akan menerima email aktivasi dari BSrE. ASN kemudian melakukan konfirmasi data, verifikasi kode OTP melalui WhatsApp atau email yang telah didaftarkan, serta membuat passphrase secara mandiri.

Andi Zulkarnain menegaskan, percepatan penerbitan sertifikat elektronik bagi seluruh ASN merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam mendorong transformasi digital pemerintahan.

Dengan tersedianya sertifikat elektronik dan TTE bagi ASN, proses administrasi pemerintahan diharapkan semakin efektif, sekaligus mampu meningkatkan keamanan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.

“ Ini bagian dari upaya kita mendukung layanan pemerintahan yang lebih cepat, efisien, mudah dan aman, sekaligus memperkuat penerapan pemerintahan digital di Kabupaten Luwu Utara, ” pungkas Andi Zulkarnain.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan