1 Agustus 2025, 5:59 am

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ringkus Bandar Narkoba di Kamar Hotel

Luwu Utara, batarapos.com – Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kamar Hotel Srikandi, jalan pramuka Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Sabtu (11/4/2020) dini hari.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mengatakan bahwa tersangka, bernama Iwan (29) warga Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti, Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande, melakukan penangkapan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama anggotanya.

“Awalnya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan. Tepatnya di Kamar Hotel Srikandi, jalan pramuka,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat diamankan, tersangka Iwan dan barang buktinya disita oleh Satres Narkoba di ruang tahanan titipan polres Luwu Utara, guna melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Adapun barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1,17 gram, satu buah kaca pireks dan satu unit handphone milik tersangka Iwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan