Maros, batarapos.com – Pandemi Virus Corona yang menjadi momok menakutkan bagi sebagian besar masyarakat justru dimanfaatkan oleh para pengguna barang haram jenis Shabu untuk melancarkan aksi jual-beli, Sabtu (18/4/2020).
Berawal dari patroli rutin yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Maros, melihat seorang pemuda yang dicurigai telah melakukan transaksi narkoba, kemudian tim Opsnal melakukan penggeledahan kepada pemuda AG (23) beralamat BTN Haji Banca, kelurahan Bontoa, kecamatan Mandai, kabupaten Maros yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di SulSel, dan mendapatkan 2 sachet berisi kristal bening yang disimpan didalam satu buah bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku telah mendapatkan barang dari seorang berinisial AP (26) yang beralamatkan di jl. Poros Kariango, dan kemudian tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi terhadap AP, tersangka mengaku sebelumnya disuruh oleh pemuda HM (35) untuk membeli Shabu, dari keterangan tersebut tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil membekuk HM dikediamannya.
Dari ketiga tersangka, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet Shabu, 1 buah bungkus rokok, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, serta 1 unit HP Samsung warna putih. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Maros untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kasat Narkoba Polres Maros melalui Kanit Opsnal Bripka. Fian Donal SH., mengatakan akan terus melakukan penangkapan kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba agar wilayah hukum Polres Maros tidak menjadi tempat peredaran obat terlarang. (AR)