Luwu Timur, batarapos.com – Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur, melalui Kasat Reskrimnya mengingatkan kepada semua pihak agar benar-benar menggunakan anggaran bansos sesuai peruntukan dalam penanganan covid-19 diwilayah hukumnya, Rabu (6/5/2020).
Ditemui diruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu. Eli Kendek S.H, kepada batarapos.com menegaskan bahwa semua pihak harus terbuka dalam menyalurkan dana bansos yang bersumber dari keuangan negara, dan meminta kepada semua pihak agar tidak menyelewengkan dana bansos yang diperuntukkan demi penanganan covid-19.
“Kami tegaskan agar semua pihak yang menangani anggaran yang bersumber dari keuangan negara, agar tebuka serta tidak bermain-main apalagi sampai menyelewengkan anggaran yang diketahui harus sesuai peruntukan dan harus tepat sasaran,” Tegas Eli Kendek S.H.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lutim menjelaskan, bahwa pelaku yang terbukti menyelewengkan dana bansos bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena dana bansos untuk penanganan covid-19 itu, bersumber dari keuangan negara, apalagi perbuatan pidana yang dilakukan pada situasi bencana merupakan pertimbangan untuk memperberat hukuman bagi para pelaku.
Namun demikian, Eli Kendek mengatakan pemerintah daerah tidak perlu segan untuk menggunakan anggaran terkait covid-19 selama sesuai aturan dan ketentuan, olehnya itu dia mengingatkan agar setiap anggaran harus digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai peruntukan serta harus tepat sasaran.
Pada kesempatan ini, Iptu. Eli Kendek S.H, meminta kepada seluruh masyarakat agar mengikuti imbauan pemerintah serta menaati maklumat Kapolri supaya negeri kita bisa segera terbebas dari wabah virus Corona.(AR)