28 Desember 2025, 6:00 pm

Bapak Setubuhi Anak Kandungnya di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Luwu, Timur, batarapos.com – Seorang bapak tega setubuhi anak kandungnya sendiri di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sejak Tahun 2018 lalu.

Polisi berhasil mengamankan pelaku HA (39) setelah korban PR (16) anak kandungnya sendiri menceritakan perbuatan bejat bapaknya kepada temannya yakni RA.

RA pun langsung menyampaikan kepada ibu korban sesuai pengakuan korban sehingga ibu korban bergegas melaporkan pelaku di Polsek Towuti, Minggu (24/5/2020).

Pelaku telah dilimpahkan penangannya ke Mapolres Luwu Timur, dimana penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur telah melakukan gelar perkara siang tadi, Selasa (26/5/2020).

Pasca gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kita sudah gelar perkara atas kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 subs pasal 82 ayat 1 dan 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHPIdana, Dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun denda 5 miliar rupiah” Kata Kapolres Luwu Timur, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek).

Korban juga saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan anak Kabupaten Luwu Timur, sementara pelaku juga telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Luwu Timur. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!