Jeneponto, batarapos.com – TIM PEGASUS Polres Jeneponto yang dipimpin langsung oleh KASAT RESKRIM IPTU ANDRI KURNIAWAN, S.T.K, S.H, S.I.K dan Kanit Resmob AIPDA ABD RASYAD memback up Personel Polsek Tamalatea melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian ternak. Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan laporan Polisi nomor ;LPB/ 06 / I / 2020 / Sulsel / res jepot / sek tamalatea dan surat perintah penangkapan Sp. Kap / 03 / II / 2020 / RESKRIM, Personel Polsek Tamalatea melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curnak ML (20), alamat Taipa Kalongkong, kelurahan Tonrokassi, kecamatan Tamalatea, kabupaten Jeneponto.
Adapun korban pencurian atas nama SANJA Bin NAJA (60), alamat kampung Maero, desa Maero, kecamatan Bontoramba, kabupaten Jeneponto.
Plt humas polres Jeneponto Syahrul S.H., menjelaskan Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 wita korban mengikat 2 ekor sapi disamping rumahnya, setelah korban bangun dan mengecek ternaknya, sudah tidak melihat sapinya yang 2 ekor sehingga korban melaporkan kepada polisi, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di rumah mertuanya di kampung Pangngawalakkang.
“Tim langsung bergerak menuju rumah tersebut, kemudian melakukan pengepungan dan menggerebek rumahnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakuinya,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Tamalatea untuk proses hukum dan pengembangan lebih lebih lanjut. (Ridwan Tompo)