28 Juni 2025, 5:55 am

Diklaim PTPN Sebagai Lahan HGU, Warga Margolembo Minta Keadilan

Luwu Timur, batarapos.com – Ratusan warga Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana keberatan dan menuntut keadilan atas pengrusakan tanaman lada milik warga oleh pihak PTPN XIV PKS Luwu, Jumat (11/9) sore tadi.

Informasi yang dihimpun batarapos.com, warga tersebut mendatangi pekerja yang menggunakan alat berat (eksavator) melakukan pembersihan di kebun yang digarap oleh warga.

Untungnya, saat ratusan warga tiba, para pekerja terlebih dahulu meninggalkan lokasi beserta alat berat sebanyak 4 unit yang digunakan menebang pohon dan membersihkan lahan.

“Ada ratusan warga yang datang tadi, karena kami tidak tahu sebelumnya, nanti ada yang sampaikan klu ada alat kerja di kebun akhirnya warga ramai-ramai pergi lihat, ternyata benar, pohon merica sudah dicabut semua, ada empat alat yang bekerja dikawal sama Brimob” Kata Sutrisno selaku pemilik lahan.

Warga bersikukuh akan tetap mempertahankan lahan mereka yang digarap sejak puluhan tahun itu.

“Kami menggarap sejak tahun 1980 dan tahun 1990, kami tetap akan mepertahankan hak kami, kami minta keadilan” Tegas Sutrisno.

Tak hanya lahan pribadi masyarakat yang akan digarap oleh PTPN XIV PKS Luwu, puluhan hektar lahan yayasan keuskupan yang berisi tanaman kelapa sawit juga akan digarap oleh PTPN XIV PKS Luwu.

“Kami berharap pemerintah bisa menyelesaikan perkara ini antara pihak PTPN dengan kami warga, tentu kami meminta kebijaksanaannya dalam menempatkan diri, tidak berarti PTPN itu milik negara, maka demikian pemerintah lebih condong memperjuangkan PTPN tetapi harus menempatkan diri sebagai pengayom masyarakat” Harap Pastor Ruvinus Rampun.

Dikonfirmasi terpisah, Manager PTPN XIV PKS Luwu (Andi Evan) membenarkan adanya aktivitas penebangan dan pembersihan lahan oleh pihaknya.

Namun Andi Evan mengungkapkan bahwa, lahan yang dikelolah itu yang juga digarap oleh warga merupakan lahan HGU PTPN XIV PKS Luwu, sejak tahun 1995.

“Iya benar, ada aktivitas pengembangan replanting di afdeling margolembo, itu masuk di lahan HGU kita sejak tahun 1995” Ungkap Andi Evan.

Andi Evan menjelaskan bahwa total luas HGU Afdeling Margolembo 814 hektar, sebagian telah digarap sementara sisa dari HGU tersebut akan digarap.

“HGU kita di afdeling Margolembo itu seluas 814 hektare, 514 hektare sudah kita garap, sekarang rencana kita mau garap 200 hektare dulu sesuai anggaran sekarang sisanya yang 100 hektare bertahap untuk mencukupkan 814 hektare” jelasnya.

Andi Evan juga menuturkan bahwa, terkait rencana pengembangan replanting itu, pihaknya sudah melakukan persuratan dan koordinasi melalui Pemerintah Desa dan Kecamatan.

Ia juga menyayangkan adanya sertipikat prona yang terbit diatas lahan yang menurutnya HGU PTPN XIV Luwu, sehingga pihaknya saat ini surati BPN Luwu Timur.

“Rencana replanting ini kita sudah lakukan persuratan dan koordinasi di tingkat Desa dan Kecamatan, kita juga sayangkan ini karena ada sertipikat prona terbit diatas lahan HGU makanya kita juga surati BPN” Tuturnya.

Kendati demikian, warga tetap akan bertahan dan memperjuangkan hak yang mereka garap sejak puluhan tahun, hingga ada penyelesaian dari pemerintah. (Sbn).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan