Luwu Timur, batarapos.com – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tindaklanjuti adanya dugaan lahan kosong dan penggelembungan data petani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan petani yang tergabung dalam pengusul KSU Koperasi Agro Mandiri Utama saat mengunjungi lokasi bersama batarapos.com.
“Kalau sekarang yang sedang digarap bisa lihat sendiri pak, banyak lahan kosong yang tidak berisi tanaman sawit, saya juga heran kenapa di list nama saya lahan saya 4 hektare sementara saya hanya memiliki 1 hektar lahan yang masuk dalam pendataan” Ungkap Landa selaku petani.
Tak hanya dugaan tersebut, sumber lain yang enggan disebut namanya juga mengungkapkan bahwa pengusul dalam hal ini (KSU KAMU) diduga telah menggarap lahan di Desa Maliwowo, Kecamatan Angkona yang datanya belum diverifikasi oleh Dinas Kabupaten, dan datanya juga belum dikirimkan ke Dinas Provinsi.
Dimana lahan tersebut menurut sumber, merupakan data lahan yang dipindahkan dari Desa lain yang petaninya menolak untuk di PSR kan.
“Sesuai informasinya, kalau lahan yang di Dusun Latiba, Desa Maliwowo itu yang banyak lahan kosong belum di verifikasi dan belum dikirim datanya ke Dinas provinsi tapi sudah dikerjakan, saya juga pernah tanya orang yang termasuk diberi kuasa oleh koperasi bahwa lahan itu katanya data lahan yang dipindahkan dari Desa lain” Ujar sumber yang tidak ingin namanya disebut.
Sumber juga mengatakan bahwa, ada beberapa hektare lahan yang terdapat tanaman sawit turut didata namun hanya dilakukan pembersihan tidak dilakukan penebangan.
Kepala Desa Maliwowo (Hasdar) juga membenarkan adanya aktivitas program PSR di Desanya, namun ia tidak mengetahui persis soal lahan kosong yang dimaksud, ia hanya menandatangani SKT petani di Desanya, ia juga mengatakan bahwa lahannya juga masuk dalam program PSR, dia juga sudah menandatangani kwitansi pencairan dana yang katanya dana tersebut masuk ke rekeningnya selanjutnya ditarik ke rekening pengusul selaku pengelola.
“Iya benar ada aktivitas PSR, tapi saya tidak tahu apakah ada lahan kosong atau tidak, pemilik lahan hanya datang melaporkan lalu kita buatkan SKT sebagai syarat pendataan, soal bagaimana prosesnya dilapangan antara koperasi dan petani saya tidak tahu, lahan saya juga masuk di PSR saya sudah tandatangan kwitansi, tapi katanya dana itu nanti masuk dulu ke rekening saya selanjutnya ditarik semua oleh koperasi sebagai pengelola” Kata Kepala Desa Maliwowo.
Dikonfirmasi terpisah soal adanya lahan kosong yang digarap, Sekretaris KSU KAMU (M. Alwan) berdalih jika lahan yang diusulkan oleh petani adalah lahan perkebunan sawit, dan sudah diverifikasi oleh Dinas.
“Jadi pada dasarnya setiap lahan yang diusulkan petani itu adalah lahan perkebunan sawit, bukan lahan kosong ini yang harus diluruskan agar tidak salah dalam memberikan informasi, Kemudian lahan yang sudah di proses itu semua sudah melalui Tahapan verifikasi dari dinas pertanian yang membidangi PSR, pertanyaannya apa yang salah dalam hal ini..?” Ucap M. Alwan.
Saat ditanya soal Apakah lahan perkebunan sawit yang dimaksud, meski pun tidak ada tanaman sawit didalamnya tetap dinyatakan perkebunan sawit dan Benarkah informasi dari petani, jika lahan yang sementara digarap di Desa Maliwowo, merupakan data lahan pindahan dari Desa Mantadulu, M. Alwan tidak menjawab. (HS).