Luwu Timur, batarapos.com – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar pertemuan dengan L.O bakal Pasangan Calon Ibas – Rio dalam rangka penyerahan dokumen perbaikan syarat calon pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020, Kamis (1/10/2020).
Penyerahan dokumen tersebut, dilangsungkan pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor KPU Jl. Soekarno – Hatta KM. 02 Puncak Indah, Malili.
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Zainal menyampaikan, jadwal penyerahan berkas dilangsungkan selama 3 (tiga) hari berdasarkan SK KPU Luwu Timur.
“Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur tentang jadwal Penetapan Pasangan Calon dan penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan yang telah dinyatakan Negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease (COVID-19) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020, menyebutkan Tahapan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon dilaksanakan tanggal 01 s/d 03 Oktober 2020” Sebut Zainal.
Muhammad Abu, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, turut menjelaskan jika dalam dokumen perbaikan yang telah disampaikan ke KPU masih terdapat kekurangan, maka KPU masih menerima dokumen perbaikan tersebut sampai pukul 24.00 WITA, 3 Oktober malam.
“Sesuai jadwal, kami akan tetap menerima dokumen perbaikan syarat calon sampai pukul 24.00 WITA malam. Terkait dokumen perbaikan bakal pasangan calon Ibas-Rio, selanjutnya akan kami teliti untuk memastikan dokumen tersebut sah” Tutup Abu.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan Tanda Terima model TT.2-KWK berupa penyerahan dokumen perbaikan bakal pasangan calon oleh Anggota KPU.

Selain menandatangani tanda terima, diakhir acara, KPU menyerahkan salinan tanda terima kepada L.O Ibas-Rio yang disaksikan oleh Bawaslu Luwu Timur.(**)











