Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka atas meninggalnya Muh. Rifaldi peserta Diklatsar Komunitas Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar) pekan lalu.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Polres Luwu Timur adalah panitia Diklatsar.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.I.K) dalam press release di Mapolres Luwu Timur, Jumat (19/3/21).
Kapolres juga mengatakan bahwa Peserta pada Diklatsar ini berjumlah 14 orang, selain satu orang meninggal dunia, beberapa peserta lainnya mengalami luka lebam, ada juga yang mengalami pendarahan dibagian telinga.
“Selain yang meninggal dunia, ada juga beberapa korban lain yang mengalami luka lebam dan juga ada yang pendarahan ditelinga, kita sudah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melaksanakan visum” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.I.K).
Meski sudah menetapkan 20 orang tersangka, masih ada 2 orang yang menjalani pemeriksaan dan masih berstatus saksi.
“Masih ada dua orang panitia yang diperiksa dan masih status saksi” Ungkap Penyidik saat dikonfirmasi Jumat malam (19/3/21).
Usai olah TKP dan gelar perkara, Penyidik menetapkan 17 orang tersangka, sore tadi status tersangka itu bertambah 3 orang sehingga total tersangka sebanyak 20 orang, sementara 2 orang lainnya masih berstatus saksi. (Tim).