Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu tetapkan tiga orang pengurus PKBM Alam Semesta sebagai tersangka.
Ketiga tersangka adalah pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diantaranya, MH sebagai ketua, juga mantan kepala SMAN Tomoni, NP sebagai Bendahara PKBM juga sebagai Kepala SMPN2 Tomoni aktif, MH dan NP adalah pasangan suami istri.
Sementara AL sebagai sekretaris PKBM yang juga PNS aktif sebagai guru di SMP 2 Tomoni, ketiganya langsung ditahan Kejari Luwu Timur, Kamis 23 Oktober 2025.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBN, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) T.A 2022-2023.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.169.301.600,- (satu milyar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah), berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Luwu Timur.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 ttng pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP












