Kemana Dana Pembebasan Lahan Proyek Jalan Nasional di Bone, Ini Posisi Bupati

Makassar, batarapos.com – Sedikitnya terdapat dua lahan milik warga, dilokasi serta pemilik yang berbeda. Masing-masing mengaku memiliki bukti sah berkekuatan hukum berupa surat sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Kabupaten Bone, saat ini mereka menuntut tanggung jawab stake houlder terkait menyangkut ganti rugi pembebasan lahan.

Khusus kondisi lokasi tanah lahan warga tersebut, dapat digambarkan yakni telah rusak akibat galian kendaraan alat berat, bahkan puluhan tanaman diantaranya pohon kelapa berbuah yang juga telah ditebang oleh pihak pekerja kontraktor pelaksana. Parahnya, sebelum adanya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan seperti yang dituntutkan. Akibatnya pemilik lahan yang merupakan warga setempat melakukan blokade dengan memasang pagar yang terbuat dari kayu bambu disertai tulisan papan bicara.

Masyarat tersebut merupakan para warga berdomisili setempat sekaligus pemilik lahan di Desa Liliriawang, Dusun Koppe, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Seperti yang tertulis dalam Surat Sertifikat Tanah hak milik bernama Mangiri dan A.Kansar.

Dari kedua pihak masing-masing warga tersebut telah membeberkan nasib malang yang menimpanya kepada media batarapos.com. Mereka mengaku haknya tidak diberi keadilan bahkan terkesan sengaja dihilangkan dengan mudahnya sebagai masyarakat biasa.

“Kami sebelumnya telah melakukan pengaduan langsung dihadapan mereka (stake houlder terkait), walaupun kami tidak diundang pada saat dilakukan pertemuan akan tapi kami menghadirinya untuk mendapatkan keadilan, hasilnya tidak ditanggapi untuk diberi solusi sedikitpun”, tutur A.Kansar.

Dimana pada saat pertemuan tersebut seperti pada pemberitaan batarapos.com sebelumnya yakni dihadiri oleh anggota DPR RI, Camat Amali, Kepala Desa Liliriawang, serta hadir juga PPK bernama Ismail Rahim, ST.MT.

Media batarapos.com melalui via sellular telah meminta konfirmasi Kepala Desa Liliriawang Sunding, SH menyangkut laporan selama ini yang telah disampaikan sebagai Kepala Pemerintahan paling bawah mengenai status kepemilikan tanah para warganya ketika akan dilintasi Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Bts Maros, Ujung Lamuru, Watampone, ketingkat yang lebih tinggi, jawabannya gerakan tutup mulut. Senin, (26/4/2021).

“No, komen (untuk pertanyaan itu), saat ini saya masih sedang melakukan pertemuan mediasi terhadap mereka”, tutur Sunding, SH. Kepala Desa Liliriawang.

Masih pada waktu yang sama hasil konfirmasi kemudian selanjutnya melalui Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar, Jalan Batara Bira No.14, KM 16 Baddoka.

Melalui Unit Pelayanan Publik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII Makassar, Ketua Tim Hukum dan Pelayanan Publik Muhammad Yusuf memberi penjelasan yang sebelumnya juga langsung meminta konfirmasi mellalui via sellular kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ismail Rahim, ST.MT selaku penanggung jawab Proyek dilapangan.

“Kami di Balai Besar Jalan ini ketika mengerjakan pekerjaan jalan itu, bahwa pembebasan lahan itu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan sebelumnya kemarin, sebelum kita masuk tahun ini (Tahun 2021), kemarin waktu Tahun 2020 itu sudah diadakan pertemuan dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Bone dan sudah menyatakan bahwa tanah (Masyarakat Bone diwilayah tersebut) itu sudah tidak ada lahan yang akan terkena peningkatan jalan. Nah tidak ada menurut Bupati, menurut beliau bahwa itu Insya Allah tidak ada masalah”, jelas Muhammad Yusuf.

Atas dasar itulah menurutnya perencanaan maupun anggaran Proyek Jalan Nasional ini kemudian mulai digarap pelaksanaannya. Namun kenyataanya sekarang ternyata ada masalah lahan Sertifikat Hak Milik.

“Untuk itu besok pagi, konfirmasi PPKnya itu akan ketemu dengan pak Bupati mengonfirmasi ini (hari ini, Selasa 27/4/2021)
apalagi kan ada kepentingan masyarakat disitu”, tandasnya.

PPK Ismail Rahim ST.MT kini telah berhasil dikonfirmasi batarapos.com pada hari ini menyangkut perkembangan penyelesaian kasus tersebut, (27/4/2021).

“Telah ada jawaban dari Bupati, intruksinya diarahkan umtuk melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Liliriawang (Sunding.SH)”, kata Ismail Rahim. (Zul/Yusri)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan