Morut, batarapos.com – Setelah beberapa hari pelarian, pelaku utama penganiayaan di Lorong Pelita Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara akhirnya dibekuk oleh personel Gabungan Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia di Desa Towi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara. Kamis (17/2/2022). Sekitar pukul 18.00 wita.
Kanit Reskrim Polsek Petasia Bripka Hasbuddin Nurdin.S.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap T yang beberapa hari kabur usai menganiaya korban J,” terangnya.
Sebelumnya Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap J.
“Pada saat itu korban kembali dari main Futsal mendapati keponakan korban A berada dalam satu kamar dengan pelaku T, kemudian pelaku tidak terima ditegur oleh korban, pelaku kembali ke rumahnya dan memanggil saudarahnya F dan kemudian kembali ke rumah korban dengan membawa sebilah parang dan kemudian menebas korban dibagian wajah sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri kemudian pelaku melarikan diri. Sementara korban langsung dibawa ke RSUD Kolonodale,” beber Bripka Hasbuddin Nurdin.S.H.
Untuk F sendiri ditangkap Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 24.00 Wita di Desa Towi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
“Kedua pelaku merupakan saudara kandung,” ungkapnya.
Untuk F dijerat hukuman dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) KuHPidana, sedangkan T dijerat hukuman dengan Pasal 351 ayat (2) KuHPidana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim batarapos.com/Rudini