Luwu Utara, batarapos.com – Seorang oknum ASN dari lingkup Pemda Luwu Utara inisial NA, ditangkap bersama 3 orang lainnya akibat dugaan kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), diamankan Unit Reskrim Polsek Malangke yang dipimpin Bripka Amri.
Hal itu diungkapkan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, saat menggelar konferensi pers di Polres Luwu Utara, Rabu (24/8/2022).
“Dua pelaku melakukan pencurian Mesin Pemotong (Chain Saw) dan satu set Mesin Las Elektrik ditempat yang berbeda. Kemudian dijual kepada pelaku lainnya dengan harga murah,” ucap AKBP Galih Indragiri.
“Kami memperoleh informasi jika aksi para pelaku pencurian ini sudah sangat meresahkan, dan masyarakat ucapkan terima kasih atas pengungkapan ini,” ujarnya.
Perwira dua bunga dari Akpol 2001 itu menyebutkan bahwa pihaknya gencar melakukan operasi sikat 3C yaitu Curat, Curas dan Curanmor. Dan beberapa hari lalu telah berhasil mengungkap kasus Curanmor.
“Pelaku yang berstatus PNS diduga uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba, untuk itu melibatkan Satreskoba untuk pemeriksaan ini,” jelasnya.
“Kini sedang didalami apakah pelaku ini adalah komplotan spesialis pencurian dengan mengecek laporan-laporan polisi yang ada di wilayah hukum polres Luwu Utara atau di Luwu Raya,” kuncinya.
Tim batarapos.com/Dedi