
Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Luwu Timur.
Dalam konferensi Perss, Kapolres mengungkapkan tiga orang tersebut merupakan pengedar sabu yang beraksi di Kabupaten Luwu Timur.
Ketiga orang yang ditangkap masing-masing Andri, Fandi dan Ega Saputra, mereka ditangkap di Dusun Lembo Barat, Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, 1 September 2022 lalu.
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan termasuk sabu seberat 37,87 gram.
“Ketiga pelaku mengambil barang jenis sabu dalam jumlah banyak lalu diedarkan ke orang lain,” Kata Kapolres Luwu Timur, Rabu (7/9/22).
Sabu tersebut diperoleh dari salah satu bandar di Kabupaten Luwu, saat dilakukan pengembangan, sang bandar sudah kabur.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Sat Narkoba, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ujar Kapolres Luwu Timur.
Tim batarapos.com/Wafid/Attang