Palopo, batarapos.com – Seorang wanita berinisial D (28), beralamatkan Kota Palopo diduga membawa paket sabu ditangkap Polres Palopo, Rabu (16/11/2022). Sekitar pukul 21.30 Wita.
Wanita tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Jl. Cakalang, kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan, Penangkapan D bermula atas informasi masyarakat bahwa D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba. Sehingga penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa.
Iptu Abdi menerangkan, pada saat D (28) usai membeli barang haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo langsung memberhentikannya di jalan poros Cakalang Jaya Kota Palopo, Kemudian dilakukan penggeledahan.
Alhasil polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu sachet narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari H (38). Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap H (38) dirumahnya di Jalan Cakalang,” ungkap Abdi.
Iptu Abdi mengatakan, selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan pelaku D, disita pula barang bukti lainnya dari penggeledahan terhadap H yakni 1 (satu) buah dompet warna ping, 1 (satu) buah korek gas bekas pakai, 1 (satu) batang sendok Sabu dari pipet air mineral, 1 (satu) buah botol dari botol bekas You C1000, 3 (tiga) sachet kosong diduga bekas pakai, 1 (satu) batang pipet bentuk L, 1 (satu) lembar sachet ukuran sedang berisi 28 sachet kosong dan Uang tunai sebanyak Rp. 200.000.
Abdi juga menegaskan, Keduanya sudah dilakukan penahanan, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tim batarapos.com/Arizal