Luwu Timur, batarapos.com – Bawaslu Luwu Timur menggelar kegiatan fasilitasi penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung pada 3-4 Desember 2022 di Hotel I Lagaligo Kecamatan Malili.
Kegiatan tersebut melibatkan Guru Besar Universitas Hasanuddin Anwar Borahima, Ketua Pengadilan Negeri Malili Hika Deriyansi Asril Putra dan Pj Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Ricky Wicaksono sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Panwaslu Kecamatan yang diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa acara cepat yang terjadi antar peserta pemilu.
“Penyelesaian sengketa proses pemilu dapat dilakukan oleh panwaslu kecamatan melalui mandat yang diberikan Bawaslu Kabupaten,” sebut Zaenal.
Ada dua sengketa yang dapat terjadi kata Zaenal yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dengan peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya.
“Penyelesaian sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu hanya dapat diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.
Pemberian mandat kepada panwaslu kecamatan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pada ketentuan pasal 5 ayat (2) disebutkan, untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaiakan sengketa antar peserta Pemilu di wilayah kerjanya.
“Penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya,” terang Zaenal.
Tim batarapos.com/Astri