17 April 2025, 1:34 am

Setelah Disoal, Ini Yang Terkuak Klarifikasi Taman Kota Makassar di Maccini Baru

Makassar, batarapos.com – Sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri banyak pihak, terutama warga sekitar maupun masyarakat umum secara keseluruhan. Tidak mengetahui, bahwa kenyataannya lokasi sebuah bangunan yang menjadi sorotan melalui media ini beberapa waktu lalu. Pada salah satu Taman di Kota Makassar dengan titik koordinat berada disudut perapatan antara Jalan Maccini Baru maupun Jalan Urip Sumiharjo. Ternyata mengantongi Sertipikat Hak Milik.

Munculnya keberadaan Sertipikat Hak Milik tersebut diungkapkan Kepala Pemerintahan Kelurahan Maccini A.Bilhaq Azikin dan mengabarkannya kepada batarapos.com. Bahwa telah melakukan konfirmasi objek tanah tersebut dengan telah mendatangi secara langsung lokasi Objek Taman serta juga bertemu secara langsung pemilik bangunan yang sedang beraktivitas melakukan pekerjaan pembangunan dilokasi. Selain itu sesuai informasi yang diberikan dalam pemberitaan bahwa sebelumnya telah menyampaikan teguran.

Saya sudah datang kesana (mendatangi lokasi Taman atau lokasi pelaksanaan pembangunan pekerjaan bangunan red) dan ternyata ada Sertipikatnya (menunjukkan foto bukti gambar objek yang tertuang dalam Sertipikat red), selain itu dia (pemilik bangunan red) juga datang langsung kesini ke kantor kelurahan, bahkan ditemani saudaranya”, terangnya. Jumat, (9/12/2022) kemarin.

Dipaparkannya lebih lanjut Sertipikat Hak Milik milik pemilik bangunan diarea Taman Kota Makassar di Jalan Maccini Baru yang menjadi fasilitas umum (Fasum) tidak sempat difoto copy sehingga keterangan data-data lainnya. Informasinya tidak dapat terupdate secara lebih detail.

Yang jelasnya, nama yang tertera didalam Sertipikat Hak Milik adalah namanya sendiri (pemilik bangunan dilokasi area taman red)”, paparnya.

Lanjut A.Bilhaq, kendati demikian itu tidak apa-apa sebab untuk berbicara terkait informasi objek tanah ada masyarakat sekitar yang berdomisili di Kelurahan Maccini sangat tidak menutup kemungkinan mengetahui riwayat tanah tersebut.

Tidak apa-apa, untuk mengetahui riwayat objek tanah kan ada masyarakat sekitar juga bisa turut menjelaskan”, jelas Mantan Lurah Maricaya Baru tersebut.

Sepaham dengan pemikiran maksud tujuan yang dilakukan oleh masyarakat selama ini bermaksud baik terutama dengan pemerintah maupun pemilik bangunan sendiri adalah guna secara bersama-sama tujuannya menjaga aset milik negara sesuai dengan etika norma aturan hukum yang berlaku dan menghindari keberadaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maupun berniat mengambil keuntungan didalamnya.

Masih diwaktu yang sama menyikapi hal tersebut salah satu warga yang mengaku merupakan anak dari pemilik bangunan sekaligus Sertipikat Hak Milik juga sempat menghubungi wartawan batarapos.com melalui pesan dan via telepon secara langsung guna menyampaikan maksud tujuannya yakni memberi keterangan pers.

Seperti salah satu mekanisme yang diatur dalam aturan Undang-Undang Pers Tahun 1999 diantaranya adalah mempergunakan hak jawab atau koreksi. Dimana adalah lebih baik secara tertulis agar dapat dipertanggung jawabkan apabila terdapat hal keberatan didalamnya.

Kita kn tulis aset negara, padahal itu kanda sdh adami sertifikat dan IMB nyaa,, jadi seolah-olah tanah negara yang saya ambil”, tulisnya dengan komunikasi sangat sopan santun lagi terhormat.

Krn klo kita, minta fotocopinya,,, teruss semua nya lengkap sertifat ada , IMB ada,, truss PBB jg bayar,,klo kita mau update berita lg,, truss apa kita mau tulis,,, on tidak mungkin kita tulis sendiri,, kita yg benarkn jg,,, sama ji kanda kita sdh meludah, mala menjilat ludah ta kembali“, tuturnya.

Saya besok jemput q di’ kanda,, dirumah taa”, tambahnya.

Untuk itu hak jawab atas keberatan yang dimaksud juga dapat dikirim melalui via email dan atau secara lisan untuk dimuat kembali dalam pemberitaan batarapos.com.

Sebagai bentuk tanya jawab bisa juga dan dibenarkan dapat melampirkan dokumen pendukung sekaligus kronologis riwayat tanah yang diketahui selaku versi pemilik teratas nama Sertipikat Hak Milik untuk dibuka kepada publik luas secara terang benderang jika diinginkan, selama tidak terdapat larangan.

Dimana berdasarkan narasumber layak percaya yang sebelumnya minta identitasnya dirahasiakan kepada batarapos.com. Menyebut kondisi gambaran area Taman tersebut beberapa tahun sebelumnya mengatakan bahwa lokasi bangunan tanah dibawahnya merupakan taman yang saat ini keadaannya telah berubah.

Seingat saya tidak ada akses jalan pintu keluar masuk dari jalur poros utama Jalan Urip Sumiharjo menuju rumah kediaman Pemilik Bangunan yang berada didalamnya. Karena tertutup oleh tembok dinding pembatas taman, selain itu saluran drenaise didepannya yang saat ini telah tertutup oleh beton dapat terlihat setelah pelaksanaan program pemerintah beberapa tahun sebelumnya telah dilaksanakan”, ungkapnya.

Steadmen seperti keterangan tersebut misalnya maupun informasi sebelumnya yang tertuang dalam pemberitaan beberapa hari yang lalu, dibantah keras dan tegas oleh yang bersangkutan salah satu anak pemilik bangunan yang dianggap dugaan sebagai bangunan liar dan berada diatas lahan aset milik negara seperti berita yang dirilis batarapos.com dengan rating pembaca terpantau diatas 11.220 ribu dalam 2 hari dan terus mengalami peningkatan.

Itu informasi berita hoax dan tidak benar sama sekali. Tidak ada aset milik negara didalam area bangunan yang saat ini sedang dalam pelaksanaan pekerjaaan, kami punya Sertipikat Hak Milik“, tegas salah satu anak pemilik bangunan diarea taman kota Makassar di Jalan Maccini Baru yang dipersoalkan. Dalam konfirmasinya kepada batarapos.com. Sabtu, (10/12/2022).

Selain itu yang bersangkutan mengajak dengan menyampaikan niat baik agar turut meminta maaf kepada orang tuanya, sekaligus menjadi momen silaturahmi.

Itu tuntutan kedua, yang saya sangat harapkan dan inginkan”, ujarnya.

Selain itu juga keberatan tentang isi berita bahwa tidak ada pihak yang menantang. Terlebih dari salah satu pihak seperti kami. Fakta tetap fakta jangan menggiring opini yang berlebihan, hanya untuk menaikkan rating media.

Itulah sebabnya kami sangat menyesalkan, sebelum pemberitaan diterbitkan sangatlah logis dan masuk akal jika melakukan konfirmasi kepada semua pihak terlebih dahulu, bukan kepada satu pihak saja“, pungkas anak tertua yang bersangkutan sebagai pemilik dan pemegang bukti otentik Surat Sertipikat Hak Milik.

Sebagai penjelasan klarifikasi media batarapos.com bahwa isi pemberitaan yang dikirim setiap wartawan atau biro selalu dievaluasi melalui kantor redaksi sebagai perusahaan media resmi berbadan hukum. Guna menentukan layak tidaknya berita tersebut diterbitkan.

Selain itu sejumlah sumber yang sempat menjadi narasumber dalam pemberitaan juga telah dikonfirmasi ulang terkait informasi terkini hal tersebut seperti tidak lagi memberi respon.

Tim batarapos.com/Zul

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan