Jeneponto, batarapos.com – Terkait adanya pemberitaan dibeberapa media online yang telah menyudutkan Kepala pasar Allu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Muh Asdar Nur Dg Nai angkat bicara.
Pemberhentian salah satu staf pasar yakni Jamil Kr.Lolo beberapa Minggu lalu yang merupakan warga Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto ada yang tidak memahami mekanismenya, sehingga memprotes sedemikian cara tanpa ada koordinasi maupun konfirmasi yang jelas dengan Kepala Pasar Allu yang sekarang, yang kesannya tidak mengedepankan perimbangan pemberitaan.
Menurut Kepala Pasar Allu Muh.Asdar Nur yang ditemui kembali di warkop Beckham Kabupaten Gowa, Sabtu kemarin (2/11/19) telah menjelaskan bahwa terkait masalah pemberhentian Staf Pasar Allu, yang berhak memberhentikan disini adalah Kepala Pasar dan hal ini kami sudah berkoordinasi dengan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jenepoto.
“Ia mengatakan pada saya, itu tidak pernah ada orang berkoordinasi pada saya terkait permasalahan tersebut,” jelasnya Asdar saat ditemui oleh awak media.
Asdar menambahkan “Mengenai penagihan bulanan di Pasar Allu itu sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) bukan 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus) dalam hal penagihan bulanan dimana di blangko bulanan tersebut yang harus bertanda tangan adalah Kepala Pasar Allu, namun Ironisnya Jamil Kr.Lolo justru mengambil alih dan bertandatangan di blangko penagihan tersebut, dan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang telah diberlakukan,” tutur Asdar.
Menanggapi hal kisruh tersebut dan mengenai tempat para pedagang, Asdar kembali membeberkan, bahwa yang di utamakan adalah pedagang lama untuk mengisi lost, setelah itu kita akan buatkan pengumuman siapa-siapa yang layak dikasih masuk untuk penempatan berjualan dalam pasar. (Ridwan Tompo)