Luwu Timur, batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menetapkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Perda Tentang Desa.
Penetapan tersebut di tandai dengan pengetukan palu oleh wakil ketua I DPR Lutim H.Muh Siddiq melalui rapat paripurna, Selasa (4/7/2023).
Dua Buah Perda tersebut diyakini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah Luwu Timur untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mengayomi tanpa kelas untuk segenap warga Luwu Timur.
Selain itu, Perda ini dipastikan tidak akan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan kajian mendalam, studi banding dan beberapa kali dilakukan konsultasi ke biro hukum provinsi Sulsel.
Abdul Munir Razak, Jubir Pansus Ranperda Bantuan Hukum menerangkan, Ranperda ini di dilahirkan sebagai produk hukum daerah untuk menjamin hak asasi warga negara khususnya warga Luwu Timur dalam mendapatkan bantuan hukum. Utamanya Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu di Luwu Timur.
“ Perda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi hak konstitusional setiap warga di Kabupaten Luwu Timur dalam menghadapi persoalan- persoalan hukum , ” kata Munir.
Sementara itu, Wahiddin Wahid, Jubir Pansus Ranperda Tentang Desa menyampaikan Perda tentang Desa diyakini akan memberdayakan pemerintahan desa dalam menggerakkan roda pembangunan sehingga desa semakin berdaya, mandiri dan sejahtera.
“ Perda ini juga akan menjadi Pedoman bagi Pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan ditingkat desa sesuai dengan kondisi desa masing – masing , ” jelas Wahiddin.
Tim batarapos.com