5 Februari 2025, 4:05 am

Selain Geledah Kantor BPN dan Transmigrasi, Kejari Luwu Timur Juga Geledah Kantor Desa dan Rumah Kades Buangin

Liputan : Tim batarapos.com
Editor : Inggrid Tokan

Luwu Timur, batarapos.com – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Penetapan Penggeledahan Nomor: Nomor 68/PenPid.B-GLD/2023/PN Mll tanggal 11 September 2023 dari Pengadilan Negeri Malili.

Kejari Luwu Timur melakukan penggeledahan pada lima tempat berbeda secara serentak diantaranya, Kantor ATR BPN Luwu Timur, kantor Disnakertans, kantor Desa Buangin, Rumah Kades Buangin dan di Desa Pekaloa kecamatan Towuti, Rabu (13/9/2023).

Hasil penggeledahan di lima tempat tersebut, tim Kejari Luwu Timur telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain,

Dari Kantor Desa Buangin didapat berupa :

Sejumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Luwu Timur;

Satu Bundel Surat Keterangan Tanah;

Satu Bundel Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah;

Peta Lokasi Tanah Desa Buangin;

Satu Bundel Tanda Terima Sertifikat tanah dari BPN Luwu Timur dan dokumen-dokumen lainnya.

Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur berupa :

12 Sertifikat Tanah Asli penerbitan program PTSL Tahun 2022 Desa Buangin;

22 Copy Sertifikat Tanah Desa Buangin Program PTSL Tahun 2021;

SK Penerbitan Sertifikat Tanah Program PTSL 2021 dan 2022 dan dokumen-dokumen lainnya.

Dari Rumah HK di Desa Pekaloa didapat berupa:

Kwitansi pembayaran tanah, Kartu Keluarga HK, dan Matriks Rencana Pengembangan Kawasan dan dokumen-dokumen lainnya.

Dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur didapat berupa:

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomot 1430/V/Tahun 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi malili , SP.1 san malili Sp.2 kecamatan malili dan mahalona kecamatan towuti kab.luwu timur.

Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 129.A Tahun 2006 tentang penetapan Desa Mahalona Kecamatan Towuti menjadi calon lokasi pengembangan kota Terpadu Mandiri (KPM).

.Salinan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.137/MEN/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008;

Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 216/VII/Tahun 2017 tentang lahan transmigrasi mahalona SP.3 kab Luwu Timur;

Surat Keterangan Nomor 560/414/Transnakerin/V/2019;

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penjelasan status tanah restan di Kawasan Transmigrasi;

Klasifikasi Lokasi status lahan transmigrasi nomor S.623/BPKH.VII/PKH/PLA.2/7/2022 tanggal 15 Juli 2022;

Data pembuatan parit keliling dinas transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian tahun anggaran 2018 s/d 2021.

Satu bundel dokumen Hak Pengelolaan Nomor: 60/PKT.00.02/1/2023 tanggal 26 Januari 2023;

Permohonan Nomor : 595/0315/BUP tanggal 28 September 2021;

Inventarisir permasalahan lokasi transmigrasi;

Serfifikat Badan Pertanahan Nasional RI Nomor BS564167 dan dokumen-dokumen lainnya.

Dari Rumah Kepala Desa Buangin didapat:

Satu Bundel Surat Keterangan Tanah;

Satu Bundel Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah;

Surat Keterangan Pengalihan Lahan Garapan dan dokumen-dokumen lainnya.

” Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen tersebut akan dilakukan penelitian untuk selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam Kawasan / area pencadangan transmigrasi pada desa buangin kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur tahun 2019,” Kata Kajari Luwu Timur, Yadyn Palebangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn Palebangan, dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejari Luwu Timur juga tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan