6 Juni 2025, 10:54 am

Melihat Konfigurasi Polemik Pasar Butung Makassar, Ini Kata M. Ridjal Adelansyah Syam

Liputan : Tim batarapos.com/Zul
Editor : Ida Lestari

Makassar, batarapos.com – Surat Edaran Nomor 511.2/732 Perumda.Psr/IX/2023 yang dibuat pada tanggal 29 September 2023, secara principal merupakan surat pencabutan status KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung Makassar, silahkan lihat beberapa poin yang ditulis dengan format bold. Kata M. Ridjal Adelansyah Syam.

” Sebagai orang awam, pemutusan kerjasama secara sepihak PT. Haji Latunrung L&K merupakan langkah taktis agar tidak turut serta mempertanggung jawabkan dugaan penyimpangan uang sewa (jasa produksi) oleh KSU Bina Duta kepada PD. Pasar Makassar Raya. Secara konstekstual keputusan tersebut mendegradasi status KSU Bina Duta sebagai Pengelola Pasar Butung Makassar”, tuturnya dalam bincng-bincang kepada batarapos.com, Minggu, 8/10/2023.

Dilanjutkannya, atas nama penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Makassar, Peraturan Daerah (PERDA) No. 4 Tahun 2021 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, PD. Pasar Makassar Raya dapat melakukan eksekusi riil, tanpa harus khawatir adanya laporan dugaan penyerobotan.

” Hal itu tidaklah mengherankan, oleh karena dilakukan secara bersama-sama dengan tim gabungan, yang ditugaskan sebagai pihak pengamanan”, paparnya.

Fenomena itu menambah wawasan saya sebagai orang awam, bagaimana menganulir prosudural yang harus dipenuhi dalam hal eksekusi. Bagi sebahagian

pedagang, mempertanyakan legalitas pengelolaa KSU Bina Duta sejak awal mula pasar butung dioperasikan tidaklah penting, akan tetapi sebagai orang awam, persoalan ini harus terjawab, mengapa baru sekarang.

  1. Ridjal Adelansyah Syam mengatakan mengedukasi pedagang soal entitas hak, bukanlah kewajiban orang awam, melainkan tugas dan kewajiban para pemangku kebijakan.

” Aktifitas pengambil-alihan status pengelola Pasar Butung Makassar oleh PD.Pasar Makassar Raya harus dianggap sah, sepanjang belum ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di Pengadilan. Pertanyaannya adalah, apakah pengambil-alihan status pengelola Pasar Butung akan disertai dengan perubahan jenis hak, sebagai bukti pemilikan kios”, kata Ridjal yang akrab disapa dengan nama panggilannya.

Bahkan sebagai orang awam yang peduli, hal itu merupakan bagian terpenting untuk diketahui. Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan alangkah baiknya hal itu dibahas lebih awal. Sebelum ada pikiran arus pendek dan perilaku yang dapat menimbulkan percikan api sebagai akibat resistensi pengambil-alihan status kepengelolaan Pasar Butung Makassar.

” Jika dilihat dalam prespektif teori Beleidosovereenkomst, konflik pengelolaan antara PD. Pasar Makassar Raya bersama KSU Bina Duta. Kebijakan sebagai objek

yang diperjanjikan bukan satu-satunya yang harus dilihat sebagai pertimbangan untuk

menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini, melainkan juga perlu, menimbang

perbuatan hukum materil pejabat tata usaha negara sebelumnya. Mengingat subjek hukumnya adalah badan hukum, bukan person”, tandasnya.

Misalnya Pemberian Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Bukan Hunian sebagai dasar hak pemilikan unit kios/lods diatas tanah hak pengelolaan (HPL).

Jelas ini merupakan fakta hukum kongkrit, yang perlu diperhatikan. Sehingga tugas utama PD.Pasar Makassar Raya dalam hal pengelolaan aset secara mandiri, memahami kepentingan pedagang yang bersertifikat dengan status pedagang yang ngontrak.

Sebagai pemegang Hak Pengelolaan, claim bahwa tanah, tempat berdirinya bangunan Pasar Butung merupakan aset (penyertaan modal) Pemerintah Daerah Kota Makassar sejak penanda-tanganan Perjanjian kersama dalam surat Nomor : 5.112/16/3/S.Perja/PD.Psr/UM/1998 sudah benar.

Akan tetapi claim itu dinilai keliru

jika PD.Pasar Raya masih mengasumsikan bahwa, tanah dan bangunan Pasar

Butung merupakan aset PD. Pasar Makassar Raya, mutlak secara keseluruhan.

” Menabur stigma bahwa aset daerah tidak dapat diperjual-belikan, itu berbahaya,

sangat penting untuk memahami apa motif dibalik pernyataan itu. Jika orang awam

berpendapat demikian hal itu dapat dimaklumi, jika pendapat itu datang dari seorang ilmuan/sarjanawan, tolong introspeksi diri”, jelas Rijal.

Pasal 12 PP No. 18 Tahun 2021 menerangkan bahwa “objek tanah Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain” sangat rentang dimaknai bahwa aset daerah tidak dapat diperjual-belikan. Selanjutnya lihat Pasal 27 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 yang mengatur soal jenis/bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah. Padahal jika kita melihat penjelasan Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 menerangkan soal “ Pemindahtanganan”.

Menariknya jelas Rijal, pemindahtangan yang dimaksudkan adalah pengalihan kepemilikan barang milik

negara/daerah. Sedangkan mengenai tata caranya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP

No.28 Tahun 2020, lihat dan baca juga Pasal 13 dan Pasal 14 ayat 1 huruf (e) PP

No.18 Tahun 2021.

” Jika benar aset daerah tidak dapat diperjual-belikan, kita tidak akan pernah

menemukan istilah fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai dalam sebuah peraturan kebijakan. yang biasanya diterangkan dalam Peraturan Walikota, lebih jelasnya lihat Laman lampiran, PERWALI Kota

Makassar No. 44 Tahun 2018″, terang dan tutup M. Ridjal Adelansyah Syam.

Seperti diketahui sebelumnya terjadi perbedaan pendapat antara Pemkot Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya VS KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung Makassar.

Bahkan pengelolaan Pasar Butung Makassar kini dalam penguasaan Perumda Pasar Makassar Raya setelah melakukan pengambil alihan pengelolaan secara paksa di lokasi Pasar Butung Kota Makassar dan nyaris terjadi bentrokan keras hingga membuat sejumlah pedagang merasa kawatir pada Senin, 2/10/2023 kemarin. Namun situasinya mampu berhasil diredam dengan upaya kerja keras dan persuasif oleh aparat keamanan yang melakukan pengawalan sehingga masyarakat tidak perlu kawatir lagi dengan keamanan dan ketertiban Pasar Butung Makassar, dipastikan hingga kini dalam keadaan kondusif aman terkendali.

Sejumlah pihak yang terkait didalamnya hingga aparat penegak hukum juga telah melakukan klarifikasi melalui media terkait masalah polemik yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar yang hingga saat ini menjadi benang kusut bahkan tengungkap dugaan korupsi yang terjadi didalamnya, sampai nasib para pedagang akan menggantung dari kebijakan-kebijakan yang akan diambil sebagai keputusan mutlak nantinya.

Dari data yang berhasil dikumpulkan batarapos.com, dimana sebelumnya Perumda Pasar Makassar Raya juga telah mengeluarkan Surat Edaran pada Tanggal 29 September 2023, yang ditujukan kepada para pedagang Pasar Butung.

Surat Edaran tersebut Dangan Nomor : 511.2/732/Perumda.Psr/IX/2023. Perihal : Pengambil alihan Pengelolaan Pasar Butung Kota Makassar.

  1. Berdasarkan :
  2. Surat perumda pasar Makassar raya nomor 511.2/314/PD Psr/IV/2019 pertanggal 23 April 2019 perihal pemutusan perjanjian  secara sepihak oleh pihak pertama (” Pemutusan perjanjian kerjasama antara PT. Haji Latunrung L&K Dengan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dengan Nomor  511.2/16/3/S.Perja/PD Psr/UM, tanggal 16 November 1998″).
  3. Surat perintah penyegelan Kantor  Koperasi Serba Usaha Bina Duta Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: PRINT -9408/P. 4 10/Fd 1/11/2022 tanggal 23 November 2022 perihal penyampaian Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Jasa Sewa Tempat Usaha (jasa produksi) yang tidak disetorkan oleh Koperasi Serba Usaha Bina Duta Kota Makassar kepada PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar Tahun 2019 – 2020
  4. Surat Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: R. 9503/P. 4. 10/Fd. 1/11/2022 Tanggal 28 November 2022 perihal penyampaian status hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
  5. Bahwa demi penyelamatan aset milik pemerintah Kota Makassar dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 angka (1), (2), (3) Perda  Nomor 4/2021, hal mana perumda Pasar Makassar Raya berwenang dalam hal melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 , mempunyai wewenang untuk mengelola pasar termasuk pungutan jasa pengelola pasar yang merupakan aset perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
  6. Maka dengan ini, Direksi pemuda Pasar Makassar Raya menyampaikan kepada seluruh bapak/ibu Sdr (i) pedagang pasar butung bahwa segala bentuk pengelolaan yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU)  Bina Duta dan tagihan jasa produksi pedagang dipasar butung , telah diambil alih oleh pemerintah kota Makassar/ Perumda Pasar Makassar Raya dan kegiatan perdagangan di pasar butung akan tetap buka dan berjalan sebagaimana mestinya (Tidak Ada Penutupan Pasar Butung).

Surat tersebut bertanda tangan Ichsan Abdu Husein, SE selaku Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya.

Sementara pihak KSU Bina Duta selaku Pengelola Pasar Butung lama, menyayangkan hal tersebut. Mereka berdalih, langkah yang ditempuh Perumda Pasar Makassar Raya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap Inchrah, bahkan beberapa proses hukum terkait masalah di Pasar Butung sementara masih berjalan dan menunggu putusan dari Pengadilan.

” Kami tidak diberi tahu harusnya itu diberi tahu bahwa ada masalah (pengambil alihan) ini, harus ada pemberitahuan kepada pengelola (KSU Bina Duta) supaya tidak terjadi bentrokan,” ucap Penasihat Hukum KSU Bina Duta Muhdar. Dikutip pada tribunnews.com.

Tidak hanya itu, disisi lain bahkan juga ditemukan beredar tulisan penolakan tanpa tanda tangan, terkait Pengelolaan Pasar Butung, dimana isinya tertuang diantaranya :

Pada sebelah kiri terdapat logo KSU Bina Duta, dan sebelah kanan terdapat tulisan Menolak Ambil Paksa !!! Pengelolaan Pasar Butung, Oleh Pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar & Perumda Pasar Makassar Raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jangan menggunakan cara preman dan main hakim sendiri

KSU Bina Duta Pengelola Pasar Butung sampai Tahun 2037

Dasar Hukum Perjanjian :

  1. Perjanjian pemerintah kota Makassar dengan PT. Haji La Turung L &K

– Perjanjian kerjasama bersyarat  nomor 511.2/ 16/S – Perja/UM Antara pemerintah kotamadya daerah tingkat II Ujung pandang dengan PT. Haji La Tunrung L&K tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah, tanggal 16 November 1998.

– Addendum atas perjanjian kerjasama nomor 511 .2 /16/S. Perja/UM tanggal 16 nopember 1998 tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan pasar butung kotamadya dartah tingkat II Ujung pandang antara perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan  PT. Haji Latunrung L&K. Nomor 511. 2/ 106/III/S. Perja/PD. Psr/2012  nomor XXII/006/LK tanggal 16 maret 2012.

  1. Perjanjian PT. Haji La Tunrung L&K dengan KSU Bina Duta

– Surat kuasa menjual dan menyerahkan atau melepaskan hak, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apapun dari PT. Haji La Tunrung L&K kepada KSU Bina Duta, Nomor : 49 tanggal 31 mei 2000 notaris Susanto Wibowo.

* Perjanjian kerjasama antara PT. Haji Latunrung L&K Dengan Koperasi Serba Usaha “Bina Duta” Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui, Disetujui serta ikut bertanda tangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Dalam hal ini Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Bapak H.A Malik B.Masry (Tanggal 31 Juli 1998).

* Perjanjian kerjasama antara PT. Haji Latunrung L&K Dengan Koperasi Serba Usaha “Bina Duta” Tentang Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui, Disetujui serta ikut bertanda tangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Dalam hal ini Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Bapak H.A Malik B.Masry (Tanggal 31 Juli 1998).

*Adendum Kerjasama  antara PT. Haji Latunrung L&K Dengan Koperasi Serba Usaha “Bina Duta” Tentang Peremajaan serta pengelolaan Pasar Butung Nomor 2 Tangga 3 Mei 2012.

Putusan Pengadilan :

Putusan Perdata PK No.1276 PK/Pdt/2022

Membatalkan Putusan sepihak PD.Pasar.

Putusan Perdata No.460/PDT.G/2022/ PN MKS.

Perumda Pasar Makassar Raya yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menerbitkan Invoice dan menolak pembayaran.

Putusan Perdata 186/PDT/2023/PT MKS

Menguatkan putusan pengadilan Makassar No.460/PDT.G/2022/ PN MKS. Untuk menerbitkan Invoice dan menyatakan tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT. Haji Latunrung L&K.

Tolong tetap ikuti aturan perjanjian dan aturan hukum yang berlaku

KSU Bina Duta Masih Ada Hak Mengelola Sampai Tahun 2037 sesuai perjanjian.

Berdasarkan perjanjian diatas KSU Bina Duta sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi/bangunan Pasar Butung dan pengelola Pasar Butung sampai dengan Tahun 2037.

Opini yang terbentuk diluar

– Jasa produksi 2019-2020 tidak disetorkan KSU Bina Duta yang dikatakan mengakibatkan Kerugian Negara

Faktanya : (PD.Pasar sendiri yang tidak mengeluarkan invoice sebagai dasar pembayaran dan itupun untuk 37 losd basah bukan untuk seluruh kios yang ada di Pasar Butung sesuai kesepakatan antara Dirut PD.Pasar dan KSU Bina Duta dan sampai saat ini KSU Bina Duta setiap bulan menyurat untuk melakukan permintaan Invoice kepada Perumda Pasar Makassar Raya)

– Merugikan pedagang dengan cara mengeluarkan dari kios mereka

Faktanya : Pedagang dimaksud tidak membayar selama beberapa tahun dan tidak ada itikad baik untuk mengansur dan untuk melakukan pengelolaan harus membutuhkan biaya untuk pemeliharaan gedung, honor karyawan dan perbaikan sarana prasarana untuk kenyamanan pedagang dan pengunjung).

– Katanya Pasar Butung adalah Aset Pemerintah Kota Makassar

Faktanya : (Aset Pemkot hanya berupa tanah !!! Bangunan diatasnya adalah BOT (Build Operate and Transfer) masih ada hak KSU Bina Duta sampai Tahun 2037 dan KSU Bina Duta belum pernah melakukan bentuk serah terima aset kepada Pemkot ataupun Perumda Pasar Makassar Raya.

Catatan Penting :

Kios, ruko dan segala tempat usaha dipusat grosir Butung yang dimiliki KSU Bina Duta maupun pribadi perorangan telah bersertifikat, baik HGB (Hak Guna Bangunan) maupun SHMRSS (Satuan Hak Milik Atas  Satuan Rumah Susun)  sampai pada Tahun 2037, upaya pengambil alihan paksa Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya dapat melanggar Hak Pemilikan KSU Bina Duta yang diatur dalam Perjanjian kerjasama bersyarat dan KSU Bina Duta dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang.

#Jangan main hakim sendiri, #Investasi tidak aman di Makassar, #Pengambil alihan  paksa

Demikian isi petikan selebaran tersebut yang hingga saat ini masih menjadi tanda tanya.

 

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan