Liputan : Tim batarapos.com/Zul
Jeneponto, batarapos.com – Sekitar ratusan massa diketahui merupakan keluarga korban yang tewas akibat dugaan penganiayaan secara beramai-ramai, yang terjadi pada Selasa, 28/11/2023 kemarin di Dusun Sunggumanai, Desa Tanjung, Kecamatan Turatea , Kabupaten Jeneponto Sulsel,Sekitar pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan surat laporan polisi dengan Nomor : STTLP/ 539/XI/2023/SPKT/RES Jeneponto/Polda Sulsel, pelapor Sampara melaporkan para terlapor karena diduga telah memukul korban bernama Agus yang merupakan anak ketiganya yang telah meregang nyawa secara sadis akibat penganiaya pukulan beberapa kali oleh para terduga pelaku yakni dibahagian kepala, muka dan bahu sebelah kiri dan mengakibatkan luka bengkak dan memar pada kedua mata, bengkak pada kedua pipi, luka bengkak memar pada mulut dan mengeluarkan darah, serta luka memar pada bahu sebelah kiri korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Menurut Sampara kepada batarapos.com, anaknya sesaat beberapa jam sebelum peristiwa terjadi mengatakan bahwa Agus sempat mendatangi rumah kediamannya di Desa Bontosunggu, Kecamatan Turatea. Dan sempat minta uang guna membeli rokok.
” Saya waktu itu kebetulan hendak kekebun, hingga akhirnya pulang kembali kerumah namun Agus ternyata sudah pulang kembali kerumahnya di Tanjonga sesudah Shalat Ashar,” kata Sampara dalam bahasa daerah, Jumat, 01/12/2023.
Usai Shalat Isya terdengar kabar bahwa Agus dilarikan kerumah sakit oleh aparat Kepolisian Polres Jeneponto dan mendapat perawatan di Rumah sakit Lanto Dg.Pasewang, dan sampai akhirnya meninggal dunia dengan sejumlah luka berat disekucur tubuhnya.
” Agus kabarnya dianiaya karena dituduh telah melakukan pencabulan”, tuturnya.
Sebagai pelapor atau orang tua korban tentu sangat keberatan atas apa yang telah menimpa Agus dan meminta proses hukum yang berlaku agar ditegakkan seadil-adilnya.
” Kami datang kesini kekantor Polres Jeneponto bersama para keluarga serta pengacara untuk meminta kejelasan penanganan kasus tersebut, dimana informasi yang kami terima salah satu terduga pelaku telah dilepaskan”, terangnya.
Dalam ruangan mediasi di Kantor Polres Jeneponto pihak keluarga dan pengacara Sampara menyebut dugaan pencabulan yang dituduhkan terhadap korban Agus setelah dianalisa adalah merupakan dugaan rekayasa semata dari para pelaku.
” Sebenarnya ini tujuannya adalah kasus tanah maka disingkirkan lah ini korban, kembali kepada pokok perkara korban sudah sejauh mana laporan Sampara yang mengakibatkan kematian korban, pelakunya siapa saja yang telah ditangkap dan saksi-saksi siapa saja yang telah diperiksa”, paparnya.
Kepolisian Polres Jeneponto dalam jawabannya memastikan bahwa penyidikan dilakukan dapat dipastikan Rill sungguh sesuai realita atau kenyataan, dimana hanya baru sehari laporan tersebut polisi sudah menentukan sikap.
” Kita terkesan dengan kebenaran dan fakta-faktanya, dengan keterangan yang disampaikan saat ini, mana saksi-saksinya supaya ada fakta lagi bisa kita hantam itulah penyidikan, untuk kasus pemerkosaan itu kita tutup kenapa karena yang terduga itu sudah meninggal dunia. Sebentar lagi kita SP3″, jelas AKP. Supriadi Kasat Reskrim Polres Jeneponto
Pihak kepolisian Polres Jeneponto hanya meminta pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya untuk tidak menerima informasi hoaks yang sifatnya kontradiktif yang pada akhirnya bisa berseberangan dengan penyidik.
” Silahkan komplain kesaya, apabila ada hal-hal yang sifatnya rekayasa, saya sendiri kok yang turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)”, tegasnya.
AKP. Supriadi dalam keterangan resminya kepada batarapos.com mengungkapkan bahwa ini adalah kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sekarang pihak dari korban ini datang untuk mempertanyakan sejauh mana penanganannya, makanya kita jelaskan bahwa penangananya sudah profesional, para penyidik sudah bekerja secara baik dan sebaik mungkin, dia maunya segera, jadi kita jawab iya.
” Para tersangkanya yang diduga melakukan penganiayaan sudah kita tahan, nanti perkembangan-perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan”, terangnya.
Dari laporan kasus ini Aparat Kepolisian Polres Jeneponto menerapkan sejumlah pasal diantaranya ada pasal 170, pasal 338, pasal 351 junto pasal 55, 56.
” Kita sudah menahan 3 orang terduga pelaku”, ungkap AKP. Supriadi.
Untuk kasus pemerkosaan itu belum terjadi, jadi kasus tersebut adalah kasus percobaan pemerkosaan dan terduga pelaku telah meninggal dunia jadi kita tutup.
” Kondisi korban pemerkosaan sendiri saat ini dipastikan dalam kondisi baik-baik saja”, tutup Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP. Supriadi.
Dari pantauan batarapos.com pada saat ini juga, sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan pihak keluarga pelapor yang mendatangi kantor Polres Jeneponto, memberi keterangan kesaksiannya terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan Agus tewas, dan sementara masih berlangsung pelayanan pemeriksaan oleh para penyidik.