Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur membuka tahapan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran petugas KPPS Luwu Timur dimulai hari ini 11 Desember 2023 sampai dengan penetapan pada 14 Januari 2024.
Komisioner KPU Luwu Timur devisi hukum dan pengawasan, Ilhamuddin Alkadry, mengatakan, prosesi rekrutmen petugas KPPS, akan dilaksanakan di masing-masing PPS, setelah hasil rekrutmen tersebut baru diserahkan ke KPU oleh PPS, untuk di Verifikasi dan dilakukan beberapa rangkaian tes terhadap calon petugas KPPS oleh KPU.
“ PPS yang akan melakukan tekhnis Rekrutmen, terhadap calon anggota KPPS, sehingga mempermudah proses rekrutmen yang ada, kami dari KPU tinggal menunggu berkas hasil rekrutmen calon petugas KPPS dan akan dilakukan seleksi selanjutnya,” Katanya.
Petugas KPPS yang akan diterima dalam penyelenggaraan pemilu 2024, sebanyak 5.670 orang, ditambah dengan PAM TPS sebanyak 1620 orang.
Dari 5.670 orang yang dibutuhkan nantinya akan ditempatkan di 810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di kabupaten Luwu Timur, per TPS sebanyak 7 orang.
Petugas KPPS nantinya akan bekerja mulai 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024 yang masa kerjanya kurang lebih 30 hari.
Selain itu KPU juga melakukan tahapan sosialisasi calon-calon peserta pemilu baik presiden dan partai politik, serta pengenalan 5 lembar surat suara yang akan di coblos pada pemilu 2024 kepada masyarakat.
Berikut jadwal tahapan pembentukan KPPS Kabupaten Luwu Timur dan syarat pendaftarannya:
11 Desember – 15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
11 Desember – 20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS
11 Desember – 22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
23 Desember – 25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
23 Desember – 28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
29 Desember – 30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS
24 Januari 2024 Pelantikan anggota KPPS
Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Kabupaten Luwu Timur
Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan dokumen Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun dibuktikan dengan dokumen Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan kesetiaan.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan.
Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai atau surat keterangan dari Partai Politik tidak lagi menjadi anggota.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan dokumen Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mampu secara Jasmani dan Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dibuktikan dengan surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas), surat pernyataan bebas dari Narkoba.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dibuktikan dengan Fotocopy dokumen Ijazah terakhir
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dipidana.