Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Didampingi tim kuasa hukumnya Taufik Bin Rusdin, S.Sos., S.H., M.H., dan M. Akbar, S.H., Kepala Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Haeruddin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Luwu Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/291/XI/2026/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 1 November 2026.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WITA, di Jalan Tani, Dusun Salumassapi, Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Haeruddin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menerima pengaduan dari warga terkait kondisi jalan tani milik pemerintah desa yang disebut mengalami kerusakan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Haeruddin kemudian mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi jalan.
Setibanya di lokasi, ia bertemu dengan dua orang warga berinisial PTS dan AK. Haeruddin kemudian menanyakan alasan kerusakan jalan tersebut.
Dalam dokumen laporan disebutkan, terjadi percakapan antara Haeruddin dengan kedua orang tersebut. PTS disebut menjawab dengan kalimat, ” Kenapako rusak itu jalan “, sementara AK mengatakan, ” Kenapai marahko “.
Situasi kemudian berlanjut ketika salah satu pihak disebut mengambil tombak. Haeruddin mengaku berupaya mengamankan tombak tersebut, namun dalam prosesnya ia terjatuh.
Ia kemudian meminta bantuan anak dan keponakannya yang berada di lokasi. Bersama keduanya, Haeruddin akhirnya berhasil mengamankan tombak tersebut.
Atas kejadian itu, Haeruddin melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Luwu Utara, Aipda Supriadi, pada 1 November 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut.











