Liputan : Tim batarapos.com
Bone, batarapos.com – Imam Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengaku tidak menerima insentif selama setahun.
Muh. Amin sang imam Desa ini merasa kecewa lantaran gajinya dari pemerintah Desa sejak Januari 2023 sampai Desember 2023 tidak dibayarkan, dia mengaku korban pilkades.
” Satu tahun saya tidak terima gaji, Kepala Desa memang mau berhentikan saya karena waktu pemilihan Kepala Desa kemarin bukan dia saya pilih, sebenarnya tidak boleh seperti itu apalagi dikaitkan dengan pilkades,” Ucapnya dengan nada kecewa.
Pernyataan Imam Desa pun dibenarkan oleh Busra selaku Kepala Desa Rapa, saat ditemui batarapos.com, Busra blak-blakan soal pemberhentian Imam Desa.
Bahkan dengan polos dia mengakui jika Muh. Amin tidak pro dan tidak mendukung dirinya saat Pemilihan Kepala Desa hingga tiga periode.
SK sebagai Imam Desa Muh. Amin tidak lagi diperpanjang pada tahun 2023 lantaran Muh. Amin mendukung salah satu Calon Kades bukan dirinya.
Sebagai Imam Desa menurut Busra, tidak boleh melakukan manuver politik, dia mengklaim bahwa Imam Desa bagian dari perangkat Desa.
” Posisi perangkat Desa melalui penjaringan, Imam Desa tidak boleh dan saya berhak melakukan pemecatan, bagaimana saya tidak pecat dia tidak pro dengan saya,” Ungkap Kades Rappa, Rabu (17/1/2024).
Di ruangan yang sama, Sekretaris Desa Rappa, Bohari, mengatakan bahwa Muh. Amin belum diberhentikan secara resmi, pasalnya surat pemberhentian sebagai Imam Desa belum pernah dikeluarkan oleh Desa.
” Pengangkatan imam Desa tergantung kebijakan Kepala Desa dan imam Desa ini tidak sepaham dengan pemerintah Desa yang ada,” Katanya.
Nama Marsuki yang merupakan penyuluh Kantor Urusan Agam (KUA) Tonra menggantikan Muh. Amin rupanya sudah dikoordinasikan oleh Sekdes Rappa.
Penggantian itu bahkan sudah dimusyarakan melibatkan BPD dan tokoh masyarakat, namun sayangnya, musyawarah itu tidak melahirkan berita acara.
” Kalau itu jujur saja saya tidak sempat buatkan berita acara,” Ujar Bohari.
Terkait insentif yang tidak dibayarkan selama setahun, menurut perangkat Desa, bahwa pembayaran itu harus berdasarkan SK, sementara SK Muh. Amin hanya sampai Desember 2022.
” Seandainya ada SK pasti kami kasi karena ini persoalan hak dan kewajiban,” beber perangkat Desa.
Berita terkait :
Miris ! Imam Desa di Bone Tidak Terima Gaji Setahun, Diduga Beda Pilihan Pilkades