Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh asal pesan makanan untuk dikonsumsi saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap makanan yang dipesan dan akan dikonsumsi oleh petugas KPPS harus melalui proses pengawasan tenaga kesehatan oleh petugas Puskesmas terkait, makanan yang dinyatakan layak konsumsi setelah melalui proses pengawasan dan pemberian label.
Merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan RI dan surat penyampaian Dinas Kesehatan kabupaten Luwu Timur kepada seluruh Puskesmas di kabupaten Luwu Timur sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan dini KLB keracunan pangan menjelang pemilu.
Petugas Puskesmas diimbau melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Desa terkait, untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan tempat pengolahan pangan bagi petugas KPPS setempat.
Meningkatkan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan dan pengelola TPP, dan memberikan label higiene sanitasi pangan pada TPP yang sudah memenuhi syarat.
Serta memberikan edukasi lima kunci keamanan pangan diantaranya menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dari pangan matang, memasak dengan benar, menjaga pangan suhu aman dan menggunakan bahan baku aman di rumah tangga kepada kader dan masyarakat.
” Hari ini kita melakukan edukasi kepada penyedia bahan makanan untuk konsumsi petugas KPPS yang akan bertugas besok, jadi tidak asal pesan makanan, semua harus melalui proses pengawasan,” Kata Kepala Puskesmas Mangkutana Waode Ferliani.