15 Januari 2025, 7:48 pm

Ketua DPRD Luwu Timur Apresiasi Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Inkract) pada Perkara bulan Januari hingga Juni 2024.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Ketua DPRD, Arifin serta instansi terkait dihalaman Kejari Luwu Timur, Rabu (31/07/2024).

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti berupa Narkotika, Senjata tajam dan barang ilegal lainnya yang telah melalui proses peradilan dan dinyatakan berkekuatan Hukum tetap.

Berikut rincian barang bukti dimusnahkan yakni Sabu-Sabu dengan berat 118.3022 gram, 4877 berupa obat-obatan berbagai merk, 3 buah senjata tajam jenis parang, 25 buah pakaian, 2 buah handpone merk Vivo dan Nokia.

Korek api sebanyak 14 buah, 8 ball sashet kosong, 1 buah batu, 14 buah sendok sabu, 9 buat set bong, 9 buah set pireks kaca, 1 buah kursi dan 2 buah batang kayu.

Diketahui bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara yang terdiri dari 5 perkara Charda, 7 perkara Kamneqtibun dan 32 perkara Narkotika.

Pemusnahan Barang Bukti ini oleh Kejari Luwu Timur ini mendapat apresiasi Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin yang hadir menyaksikan pemusnahan tersebut.

“ Tentu kita sangat mengapresiasi kinerja Kejari Luwu Timur, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” Uajr Ketua DPRD Luwu Timur, Kamis 01 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan