22 November 2024, 10:25 am

Kades Maramba Laporkan Pelaku di Mapolres Luwu Timur, Kuasa Hukum : Unsur Pidananya Jelas !


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Kepala Desa Maramba, kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur Respati Palaguno resmi melaporkan beberapa orang warga yang mengusir dan mendorongnya dengan kasar keluar dari kantor Desa saat hendak berkantor pada Rabu 21 Agustus 2024.

Laporan resmi Kades Maramba itu dibenarkan tim kuasa Hukumnya, Agus Melas usai membuat laporan Polisi di Mapolres Luwu Timur, Senin 26 Agustus 2024.

Agus Melas menjelaskan bahwa oknum-oknum warga yang dilaporkan adalah yang memperlakukan Kepala Desa secara kasar dan tidak manusiawi sebagaimana yang tampak pada video yang beredar bahkan telah viral.

“ Unsur pidananya sangat jelas dan murni main hakim sendiri, sangat jelas dalam video aksi tidak manusiawi dan kekerasan serta mengahalang-halangi aktivitas klien kami, yang dilaporkan saat ini yang nampak dan jelas dalam video tersebut,” Jelas Agus Melas saat dikonfirmasi batarapos.com.

Agus Melas mengatakan bahwa dalam video yang beredar saat kejadian, juga sangat jelas perlakuan oknum masyarakat yang hanya beberapa orang saja terhadap kepala Desa, dia berharap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dapat diungkap apa motif dari para pelaku melakukan hal tersebut.

Sementara menurut Agus, kliennya sudah menerima sanksi dari pimpinannya yaitu Bupati Luwu Timur berupa sanksi administratif sebagaimana yang tertuang dalam pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sanksi ini tidak melarang Kades Maramba melakukan aktivitasnya sebagai Kepala Desa dan bukan berupa pemberhentian sementara maupun selamanya, sehingga secara hukum Kades Maramba dibenarkan saat akan berkantor.

“ Kan sudah sangat jelas, sudah ada sanksi administratif dari atasan, lagi pula klien kami ini sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Wotu dan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana pada masalahnya, sehingga dia dipulangkan untuk kembali beraktivitas,” Ujar Agus Melas.

Usai mendampingi Kades Maramba membuat laporan di Mapolres Luwu Timur, Agus Melas berharap agar para terlapor segera dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Untuk diketahui bahwa buntut laporan Polisi Kades Maramba ini lantaran diduga adanya perlakuan kasar oleh beberapa warga yang tidak terima kepala Desa Maramba kembali berkantor, sehingga Kades Maramba diusir dan didorong dari dalam kantor Desa sampai ke teras kantor.

Dalam video pengusiran Kades Maramba tampak seorang yang memakai baju warna hijau diketahui bernama Anca alias bapak Wahyu, dia terus mendorong Kades hingga nyaris terjungkal dari dalam ruangan hingga keluar dan tidak mau menerima penjelasan Kades.

Informasi yang dihimpun, dia tidak terima Kades Maramba kembali berkantor usai digrebek warga beberapa waktu lalu di rumah salah seorang perempuan yang berstatus janda.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan