18 Agustus 2025, 2:49 pm

Asistensi APBD Luwu Dijadwalkan 13 Desember, Ketua FP2KEL : Harus Sesuai Tahapan Sebelum Dibawa ke Provinsi

Belopa, batarapos.com – Dalam tahapan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2020 Kabupaten Luwu. Pemkab Luwu menjadwalkan Asistensi Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang APBD 2020 pada, Jumat, (13/12/19).

Kepala Bappeda Kabupaten Luwu, Muh. Rudi sebagai salah satu tim Anggaran Eksekutif membenarkan telah menjadwalkan untuk asistensi dan evaluasi APBD pada 13 Desember 2019.

“Rencana awalnya, asistensi dan evaluasi APBD ditingkat Provinsi dijadwalkan tanggal 13 Desember mendatang,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (9/12/19).

Senada dengan Kepala Bappeda, Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu, Hayar juga mengatakan 13 Desember akan dilakukan asistensi dan evaluasi di Makassar.

“Asistensi Insya’Allah hari Jumat tanggal 13 di Makassar setelah, itu baru pandangan fraksi dan penetapan APBD pokok 2020,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin, (9/12/19).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, raperda tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.

Disebutkan bahwa dalam mekanisme tahapan RAPBD tahun anggaran 2020 , apakah DPRD dan Pemkab Luwu sudah melakukan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, sebelum dilakukan asistensi.

“Kita duga ada tahapan yang dilanggar, makanya sebelum dilakukan asistensi apakah sudah dilakukan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD dan Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan,” ujar Ismail, Selasa, (10/12/19).

Lanjut Ismail, Pengesahan perda tentang APBD Luwu tahun 2020 tetap dinyatakan tepat waktu jika disahkan maksimal 31 Desember 2019 atau sebelumnya dimulainya tahun anggaran 2020.

“Penyusunan dan pembahasan harus sesuai aturan, dimana penetapannya sebelum 31 Desember, APBD-nya tepat waktu juga, hanya dalam tahapannya sudah mulai melampaui step-stepnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, DPRD Luwu saat ini, telah melakukan rapat Badan Musyawarah, yang dilaksanakan di Ruang kerja DPRD Kabupaten Luwu, Selasa, (10/12/19). (KAM)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan