Liputan : Rudini
Morut, bagtarapos.com – Badan Strategi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham lewat surat tertanggal 11 November 2024 merilis hasil Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2024 menunjukkan pencapaian yang sangat baik dengan nilai 96.14 atau yang masuk dalam kategori AA (istimewa).
Penilaian ini mencakup berbagai indikator penting, salah satunya adalah tingkat kesesuaian dan kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemerintah Daerah, serta dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara telah menunjukkan komitmen tinggi dalam memastikan kelengkapan persyaratan yang diperlukan, baik untuk Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun yang berasal dari DPRD.
Selain itu, dalam hal harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang berasal dari Kepala Daerah, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara juga konsisten dalam memastikan kelengkapan persyaratannya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Y. Ambeg Paramarta, memberikan apresiasi terhadap tingkat kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa dan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum di DPRD, baik secara langsung maupun daring, dalam rapat pengharmonisasian yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Di Propinsi Sulawesi Tengah, hanya tiga kabupaten mendapatkan nilai istimewa. Capaian tersebut merupakan bukti nyata dari upaya keras Pemerintah Kabupaten Morowali Utara beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas birokrasi.
Dengan pencapaian ini, diharapkan Morowali Utara dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja dalam reformasi hukum guna mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan lebih efektif di masa depan.