10 Maret 2025, 4:32 pm

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Penipuan Modus Tutup Sistem Rp. 300 Juta Molor Lagi, Ada Apa dengan Penyidik ?

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Ada apa dibalik kasus dugaan penipuan tutup sistem yang bergulir di Polres Luwu Timur yang hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Sudah dua kali agenda gelar penetapan tersangka GR alias LA terlapor dugaan tutup sistem Rp. 300 juta di Malili Luwu Timur molor, sementara berkas perkara diakui penyidik telah lengkap sejak beberapa bulan lalu.

Suryani warga desa Lakawali, kecamatan Malili melaporkan GR alias LA atas dugaan penipuan tutup sistem sebesar Rp. 300 juta sejak tahun 2023 lalu namun hingga tahun 2025 ini belum ada tersangka, sementara terlapor dan sejumlah saksi telah mengakui adanya transaksi tersebut sebagaimana yang dilaporkan.

Pada tanggal 03 Februari 2025, para pihak telah dipertemukan kembali namun tidak ada titik penyelesaian, sehingga penyidik memperlihatkan dua tumpukan berkas diatas meja, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap dan rampung serta siap dilakukan gelar penetapan tersangka.

IPDA Yakob Lili penyidik Reskrim Polres Luwu Timur menyatakan akan melakukan gelar penetapan tersangka pada akhir pekan bulan Februari 2025, namun agenda tersebut molor lantaran Kasat Reskrim tidak berada ditempat.

Gelar penetapan tersangka kembali dijadwalkan pada Selasa 04 Maret 2025 namun lagi-lagi molor, yang justru pelapor diminta kembali hadir di Polres Luwu Timur dengan dalih akan dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas.

” Diundur-undur terus, katanya sudah mau penetapan tersangka tapi saya diminta lagi untuk menghadap suruh tandatangan dan bawa rekening koran, sementara bukti transfer ke terlapor dan bukti-bukti lainnya sudah saya serahkan sejak pemeriksaan mulai dari saat melapor,” Ujar Suryani.

Tidak hanya kasus dugaan penipuan modus tutup system yang akan dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik, namun satu kasus yang juga berkaitan dengan GR alias LA selaku pelapor, juga akan dilakukan penetapan tersangka.

Kasus lain yang dimaksud adalah, pinjaman dana Rp. 400 juta dari GR alias LA yang juga tidak dikembalikan oleh terlapor SU dan WR warga Malili sampai saat ini.

SU salahsatu terlapor juga sempat menghadiri pertemuan yang dilakukan di Mapolres Luwu Timur namun dia tidak bersedia mengembalikan dana tersebut selama WR belum ditemukan yang telah kabur sejak melakukan pinjaman.

Foto : GR alias LA dan WR saat transaksi pinjaman

Berita Terkait :

Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan Modus Tutup Sistem Rp. 300 Juta yang Bergulir di Polres Luwu Timur

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan