
Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Polres Luwu Timur mengungkapkan akan menetapkan tersangka dua kasus dugaan penipuan yang bergulir di Polres Luwu Timur sejak tahun 2023 lalu.
Salah satunya adalah dugaan penipuan modus tutup system oleh terlapor GR alias LA warga kecamatan Malili, Luwu Timur yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Suryani sebesar Rp. 300 juta.
AIPDA. Yakob Lili selaku penyidik yang menangani laporan tersebut mengungkapkan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pekan ini setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga tahap penyidikan.
“ Rencana minggu depan untuk gelar perkara penetapan tersangka,” Ungkap penyidik, Selasa 18 Februari 2025.
Meski berbagai upaya telah dilakukan pihak Polres Luwu Timur hingga dilakukan mediasi antara terlapor dan pelapor namun tidak menemui titik penyelesaian antara kedua pihak.
Terakhir kedua pihak kembali dipertemukan pada tanggal 03 Februari 2025 di Polres Luwu Timur agar dilakukan pengembalian uang milik pelapor dari terlapor namun lagi-lagi tidak ada penyelesaian.
Terlapor GR alias LA mengaku bersedia mengembalikan uang milik Suryani sebesar Rp. 300 juta apabila dana yang dipinjamkan kepada orang lain sudah dikembalikan.
Tidak hanya kasus dugaan penipuan modus tutup system yang akan dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik, namun satu kasus yang juga berkaitan dengan GR alias LA selaku pelapor, juga akan dilakukan penetapan tersangka.
Kasus lain yang dimaksud adalah, pinjaman dana Rp. 400 juta dari GR alias LA yang juga tidak dikembalikan oleh terlapor SU dan WR warga Malili sampai saat ini.
SU salahsatu terlapor juga sempat menghadiri pertemuan yang dilakukan di Mapolres Luwu Timur namun dia tidak bersedia mengembalikan dana tersebut selama WR belum ditemukan yang telah kabur sejak melakukan pinjaman.