
Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Keputusan Panitia akan Melaksanakan Peringatan Hari Jadi Luwu Timur di Tanggal 10 Mei 2025 mendapat kritikan dari Politisi Gerindra Luwu Timur, H.M. Sarkawi A Hamid.
Sebab Hari Jadi Luwu Timur itu jatuh pada 03 Mei bukan 10 Mei, dan dirayakan setiap tahun sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda Luwu Timur No 6 tahun 2006.
Untuk itu memindahkan tanggal peringatan HUT Lutim ini sama halnya mempertontonkan kepada publik bahwa Pemerintah Luwu Timur yang sekarang ini telah melanggar aturan yang sudah dibuatnya sendiri, demikian kata Sarkawi, Kamis, 17 April 2025.
Menurut Sarkawi, ia mendapat informasi dari panitia alasan pemindahan tanggal peringatan HUT Lutim ini dari tanggal 3 ke tanggal 10 dikarenakan persiapan belum matang.
Alasan ini sangat disayangkan, sebab gara-gara ketidak siapan panitia seenaknya memindahkan tanggal perayaan HUT Luwu Timur, Hal ini menciderai perjuangan para pendahulu yang sudah memikirkan pemekarkan daerah ini dan menetapkan Perdanya 03 Mei adalah Hari Jadi Luwu Timur.
” Setelah kami mendapat informasi dari Asisten II Bapak Masdin, mengatakan peringatan Hari Jadi Luwu Timur digeser ke tanggal 10 Mei, secara spontan, saya dan beberapa pendahulu yang terlibat dalam merumuskan dan menetapkan Perda Hari Jadi Lutim ini dan sudah diundangkan dalam Perda, Tentunya kami sangat menyayangkan pemerintahan yang baru ini telah berlakukan aturan yang sudah ditetapkan maupun terhadap para pendahulu yang sudah berjuang memekarkan Luwu Timur ini,” Ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa Tanggal 03 Mei ini ditetapkan dalam Perda tentunya punya makna historis yang sangat agung. Karena ini berkaitan langsung dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur.
Diacara itu ada pesan khusus yang secara konsisten disampaikan kepada seluruh masyarakat Luwu Timur terkhusus generasi penerus bahwa pada 3 Mei itu Daerah ini telah resmi berdiri.
Sebagai Politisi yang terlibat langsung dalam pembahasan hari jadi Lutim di tahun 2006 ini mengatakan dalam Bab II pasal 2 ayat 1 perda Nomor 6 menyatakan bahwa hari jadi Lutim ditetapkan Pada tanggal 03 Mei 2004 dan pada pasal berikutnya menyatakan bahwa hari jadi Lutim dirayakan setiap tahunnya oleh masyarakat dan pemerintah Daerah.
Tanggal 03 mei ini dipilih sebagai tanggal peresmian awal operasional pemerintahan yang ditandai dengan pelantikan caretaker Bupati pertama Saat itu sebagai tindak lanjut atas UU Nomor 7 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
” Jadi tanggal ini harus menjadi memory bagi seluruh masyarakat Luwu Timur, pemerintah hanya menjalankan amanah undang -undang dalam hal ini perd, dan yang lebih penting lagi bahwa melaksanakan Hari jadi di tanggal yang tepat sebagai bentuk penghargaan kita kepada para pendiri Luwu Timur, dan konsistensi kita pada sejarah yang telah terjadi,” Ungkap Sarkawi.
Sebagai Ketua Fraksi GPR, Sarkawi menegaskan bahwa kondisi Luwu Timur saat ini sedang baik- baik saja, tidak ada situasi kahar atau force majeure seperti wabah penyakit dan bencana alam, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda untuk memindahkan ke waktu yang lain.
” Beda kalau ada situasi kahar (darurat), sehingga perlu dipindahkan ke waktu yang lain dan itu disampaikan ke DPRD, Karena menyangkut penegakan peraturan Daerah. Tutupnya.