27 Juli 2025, 9:56 am

Polres Morut Tetapkan Satu Orang Perempuan Sebagai Tersangka Pelaku Bentrok Antar Warga di Petasia Timur

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Setelah melaksanakan pengembangan dan pemeriksaan intensif Penyidik Satrekrim Polres Morowali Utara tetapkan EB sebagai Tersangka, Sabtu (26/07/2025).

Sebelumya telah ditetapkan sepuluh tersangka terkait bentrokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 di desa Mohoni kecamatan Petasia antara oknum warga dari desa Bimor Jaya dengan oknum warga dari desa Keuno yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka yakni perempuan EB, umur 49 tahun yang merupakan ibu dari pelaku Lk.A alias G dan pelaku YD alias L  setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan yang intensif.

“ EB ditetapkan sebagai tersangka akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lk.Y,” Ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Liling Sugi.

Ditambahkan, bahwa EB ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dasar keyakinan serta keputusan para penyidik setelah melakukan gelar perkara lanjutan terkait dengan kasus bentrokan tersebut, dimana dari hasil pengembangan, pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan olah TKP yang dilaksanakan secara intensif dari pagi hingga sore, Jumat (25/07/2025).

Pr.EB diduga kuat terlibat pada kasus tersebut, dimana menurut saksi, Pr.EB turut serta dengan cara melempari batu ke arah korban Lk.Y sebanyak dua kali, dimana saat itu korban Y sementara mendapatkan penganiyaan dari tersangka Lk. YB alias L.

Dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, petunjuk, keterangan saksi dan hasil gelar perkara, Pr.EB pada hari Sabtu 26 Juli 2025 dini hari diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya menjalani penahanan rutan Polres Morowali Utara.

Polres Morowali Utara berharap seluruh masyarakat dapat menyerahkan kasus tersebut kepada Polri.

“ Kami akan melaksakan penyelidikan serta penyidikan sesuai SOP, bertindak secara profesional, prosedural, dan transparan serta humanis.  Kami juga berharap kepada kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh isu dari oknum-oknum yang menginginkan permasalahan tersebut makin membesar dan meluas, yang dapat menjadi pemutus tali persudaraan, serta merusak Kebhinekaan, persatuan dan kesatuan yang terpelihara dengan baik hingga saat ini,” Ucapnya.

“ Adapun untuk Lk.D, kami belum menemukan bukti- bukti terkait dugaan adanya keterlibatan Lk.D pada kasus ini. Penyidik kami terus mengembangkan kasus tersebut sampai seterang-terangnya sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” Pungkas Iptu Theo Liling Sugi.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan