19 September 2025, 6:31 am

Pemeran Pria Video Syur Siswi di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka

Liputan : Mail

Luwu Timur, batarapos.com – Pria asal kecamatan Mangkutana berinisial A (18) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kasus tersebut muncul ke publik setelah sebuah video syur yang berdurasi 1 menit 6 detik tersebar luas di kalangan pelajar maupun masyarakat Luwu Timur.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi, Polisi berhasil mengungkap kronologinya.

Tersangka A dan korban yang berinisial AT pada bulan Maret 2025 berpacaran sehingga tersangka melakukan hubungan seksual sebanyak 7 kali selama berpacaran.

Saat berhubungan badan,tersangka merekam video tanpa sepengetahuan korban menggunakan handphone milik tersangka dan disimpan.

” Namun pada bulan Juli 2025, terangka melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita lain berinisial PB warga kecamatan Tomoni yang juga masih dibawah umur,ā€ Ucap WakaPolres Luwu Timur, Kompol.Hajriadi, Selasa (16/09/2025).

Pada akhir bulan Agustus, istri tersangka melihat video tersebut sehingga mempertanyakan hal tersebut kepada suaminya sehingga suaminya (tersangka) menghapus video tersebut.

Namun istrinya kembali menemukan video tersebut sehingga diduga istri tersangka menyebarkan kepada temannya sehingga video tersebut viral.

” Tersangka disini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, serta Pasal 14 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 4 sampai 15 tahun atau denda 6 Miliyar,” Jelas Kompol Hajriadi.

Dirinya juga menghimbau agar masyarakat stop untuk menyebarkan video tersebut untuk menjaga mental korban dan keluarga korban.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan