26 Oktober 2025, 6:12 pm

Dekan Fakultas Pertanian Unhas Akui Tidak Pernah Fungsikan Tanah Bersertipikat di Bulukumba ! 

Liputan : Yusri

Makassar, batarapos.com – Kisruh kemunculan sertipikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Universitas Hasanuddin, dengan masyarakat kecamatan Rilau Ale, kabupaten Bulukumba semakin mencuak.

Kecurigaan di tengah kalangan masyarakat terkait produk  Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulukumba, yang tidak singkron dengan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Bapenda Bulukumba semakin kuat indikasi, adanya dugaan permainan oknum tidak bertanggung jawab.

Terlebihnya produk hukum BPN Bulukumba berupa sertipikat yang diterbitkan tahun 1993 silam, menunjuk titik lokasi Desa Tanah Harapan, sementara SPPT PBB-P2 menunjuk lahan garapan masyarakat di Dusun Bontosumange, desa Bontomanai, kecamatan Rilau Ale yang diduga baru muncul ditahun 2005 berdasarkan data dimiliki Bapenda Bulukumba .

Terdengar sangat miris, terlebih menyangkut nasib ratusan masyarakat Kecamatan Rilau Ale, kabupaten Bulukumba bisa saja terancam, bahkan kehilangan mata pencaharian mereka, jika kasus ini ditangani oleh orang saya salah, meski posisi warga selaku penggarap menguasai lahan tersebut sejak tahun 1979  sampai sekarang.

” Banyak masyarakat terpaksa menjual tanah mereka karena khawatir dikemudian hari, tapi masih juga yang masih bertahan sampai sekarang karena hanya itu satu-satunya tanah yang dikelola sejak puluhan tahun,” Ucapnya

Sementara keterangan pers pihak Universitas Hasanuddin Makassar, melalui Dekan Fakultas Pertanian Unhas, Rismaneswati, kepada tim wartawan, mengaku jika objek lokasi sertipikat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sama sekali tidak pernah difungsikan pihak Kampus, terlebih dilakukan penelitian oleh fakuktas pertanian Unhas sesuai peruntukannya.

” Kami sendiri tidak pernah gunakan selama ini karena mungkin salah satunya jaraknya dari Makassar, kami disini kan ada kebun-kebun percobaan yang lain seperti moncongloe, ” Kata Dekan Fakultas Pertanian Unhas Hasanuddin.

Rismaneswati juga mengaku, selama puluhan tahun berkecimpung di Universitas Hasanuddin Makassar, ia tidak tahu titik lokasi tanah yang di sertipikatkan pemerintah, melalui  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk kebun penelitian Unhas Kabupaten Bulukumba tersebut.

” Saya disini sudah dua puluh dua tahun disini tidak pernah saya kelokasi sana, meskipun berapa kali disebut kita ada aset,” Kata Rismaneswati.

Namun terkait perbedaan titik lokasi sertipikat dan SPPT PBB P2 atas nama Fakultas Pertanian Unhas, Rismaneswati juga prihatin mendengar ketimpangan ditengah masyarakat, terlebih menyangkut nama baik pihak Kampus Universitas Hasanuddin Makassar.

” Kelihatannya memang perlu diluruskan itu lokasinya, Tapi tidak usah khawatir hal ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan universitas untuk diselesaikan, Selain bidang aset kami juga sudah beritahukan wakil Rektor empat,  Mudah-mudahan dari Unhas ada jalan keluarnya sesuai dengan aturan yang ada,” Tegasnya kepada tim media.

Terpisah konfirmasi warga selaku penggarap kepada batarapos.com minggu 26 Oktober 2025 juga berharap, ketimpangan yang terjadi ditengah ratusan masyarakat Kecamatan Rilau Ale, bisa diselesaikan secara profesional dan transfaran oleh pihak terkait.

” Sudah puluhan tahun masyarakat tidak tenang bekerja dilokasi diatas tanah garapan kami sendiri karena adanya klaim pihak kampus, pemerintah Desa Bontomanai juga bersikeras tidak mau terbitkan kami PBB. Jadi masyarakat terombang ambing, makanya kami masyarakat butuh perhatian serius pemerintah,” Terang warga Kecamatan Rilau Ale berinisial HA.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!