Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bone, terkesan mempertontonkan kinerja buruk mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pelanyanan administrasi pengurusan permohonan sertipikat hak milik diajukan masyarakat.
Oknum staf Badan Pertanahan Nasional yang bertugas diloket informasi, patut diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Bagaiamana tidak, berkas warga pemohon terkesan tidak diperiksa secara teliti.
Hal ini dialami pemohon Baba sapaannya selaku penerima kuasa dari A. Rosna, warga kecamatan Bengo, kabupaten Bone, ia kecewa lantaran berkas dari pemberi kuasa sudah 8 kali dikembalikan oleh pihak oknum pegawai BPN dengan dalih butuh perbaikan data dan semacamnya hingga berdampak proses administrasi diajukan pemohon.
” Harusnya staf yang bertugas di pelayanan informasi memverifikasi dengan teliti berkas permohonan, jangan kemudian diperbaiki satu, kemudian muncul kekurangan lainnya saat disetor kembali, ini sangat merugikan masyarakat,” Terang Baba.
Baba membeberkan berkas pemohon A. Rosna diajukan sejak bulan agustus kemarin, sampai detik ini tidak juga direalisasi pihak pertanahan. Padahal, yang memverifikasi kekurangan berkas pemohon tidak lain staf BPN sendiri.
” Kami mendesak Kepala Pertanahan Kabupaten Bone mengevaluasi oknum staf seperti ini, jangan kemudian seolah mempertontonkan kebobrokan melayani masyarakat. Sebagai contoh berkas kami, awalnya diperiksa orang yang sama kemudian setelah dilakukan pembetulan, muncul lagi masalah baru harus diperbaiki. Kenapa bukan diawal disampaikan,” Kesalnya.
Baba menceritakan sebelum menerima kuasa dari pemohon, berkas A. Rosna dikuasakan kepada anak kandungnya bernama Andi Guntur, namun hal serupa juga dialami Andi Guntur saat pengajuan berkas permohonan sertipikat hak milik dibulan Agustus kemarin.
” Sebelum saya terima kuasa, berkas ini dikuasakan kepada Andi Guntur, namun ia menyerah karena sudah empat kali diverifikasi staf informasi BPN dan harus bolak balik tidak juga selesai, dan sayapun dipercayakan dengan kesepakatan bersama untuk membantu,” Beber Baba.
Sementara berkas pemohon A. Rosna kembali ditolak untuk kesekian kalinya oleh oknum staf BPN kabupaten Bone bagian informasi, gegara tanda tangan batas tanah diajukan A. Rosna selaku pemberi kuasa, dinilai tidak sama dengan tanda tangan di KTP yang dilampirkan.
” Itu tanda tangan Abustang sendiri, saya yang datang membawakan berkasnya orang tua saya kemarin,” Tambah Andi Guntur kepada batarapos.com saat dikonfirmasi Rabu 5 November 2025.









