Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Luwu Timur berang saat dirinya dituduh kendalikan akun Kepala Dinas lalu minta.
Kabar itu dia terima dari rekannya melalui pemberitaan media soal staf PPK Dikbud kendalikan akun Kadis lalu minta uang, pasca diberitakan, Sandi juga dihubungi langsung oleh Bupati Luwu Timur perihal berita tersebut.
Merasa dirinya difitnah, Sandi kemudian menjelaskan semua proses kerja nya kepada Bupati, tidak hanya itu, dia juga mengirimkan langsung tutor kinerja penilaian yang dimaksud dalam tuduhan tersebut.
” Saya ditanya teman kalau ada berita begitu, walaupun menyebut inisial tapi itu inisial saya dan memang cuma saya yang PPPK staff disitu inisial SA, pak bupati juga langsung telpon saya, saya jelaskan semua, saya kirimkan juga videonya semua,” Ucap Sandi yang saat ini berada diluar daerah mengikuti kegiatan Pramuka.
Terkait tuduhan tersebut, Sandi menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja adalah salah satu penilaian kepala sekolah dalam satu tahun, mekanisme pengelolaan kinerja di mulai dari observasi pengawas sekolah di satuan pendidikan.
” Berita yang mengangkat bahwa ada oknum PPPK yang melakukan pungli terkait pengelolaan kinerja tidak benar tidak ada staf bersentuhan langsung dengan penilaian kepala sekolah kecuali kendala yang di hadapi mereka di sistem seperti tidak terbaca namanya dan tidak bisa melakukan Inputan SKP,” Ungkap Sandi.
Sejauh ini menurut Sandi, Dinas melalui PIC melakukan apa yang sudah diberikan pengawas lalu diinput masuk kedalam aplikasi pengelolaan kinerja kepala sekolah dan ini hanya khusus TK negeri pembina di setiap kecamatan.
” Perlu diketahui juga bahwa untuk SD dan SMP sudah dinilai langsung oleh pengawas yang sudah didelegasikan di SIMTENDIK, dan kendala yang di hadapi di Luwu Timur adalah tidak terploting pengawas TK karena berhubung tidak ada pengawas TK yang diploting tetapi secara by system kepala sekolah TK negeri otomatis masuk di akun kepala Dinas tetapi semua penilaian observasi dilakukan oleh pengawas yang di buatkan SK tambahan sebagai penilai,” Bebernya.
Dalam proses penginputan nilai yang dilakukan oleh dinas tidak serta merta bisa dinilai, ada proses ketika dinas mengisi instrumen yang di berikan pengawas malah selanjutnya satuan pendidikan lagi yang harus melakukan tindak lanjut dan berproses sebanyak tiga kali permenu tindak lanjut.
” Kemudian untuk penilaian akhir periode organisasi ini belum sama sekali berjalan karena mengingat linimasa prosesnya sampai Desember 2025 karena kami masih menunggu juga para pengawas selesai melakukan observasi, penilain organisasi akan dilakukan oleh kepala dinas pendidikan karena kepala dinas pendidikan baru saja dilantik dan proses ini saya belum sempat hadapkan ke beliau,” Jelasnya.
Sandi menegaskan bahwa tidak ada penilaian yang dilakukan oleh dinas tapi penilaian di mulai dari observasi oleh pengawas dan diinput oleh dinas, dia juga menyampaikan bahwa akun yang dimaksud bukan akun kepala Dinas pendidikan secara pribadi tapi akun dinas pendidikan yang memegang kendali adalah PIC yang di SK kan oleh Dinas.
Sandi berharap, oknum kepala Sekolah yang memfitnah dirinya agar tidak sembunyi dibalik kamera wartawan yang memberitakan, jika merasa dirinya dimintai uang agar membuktikan tidak sekedar menyebar fitnah.













