13 Desember 2025, 2:33 am

Advokad Djaya Djumain Somasi Lahan Bersertipikat di Pinrang, Klaim Tanah Kliennya !

Liputan : Yusri

Pinrang, batarapos.com – Ahli waris almarhum Muh. Lutfi dikagetkan dengan kiriman paket dari jasa pengiriman JNT, berisi surat somasi dari kantor Hukum Djaya Jumain & rekan yang ditujukan istri almarhum Muh. Lutfi bernama Kasmawati. Tidak hanya Kasmawati, nama Mansur dan Rahmatullah juga tercantum disurat somasi tersebut.

Surat somasi nomor:015/KH.ADV.DJ/Somasi Pertama/XI/2025 yang dilayangkan kantor hukum Djaya Jumain & rekan, rupanya diklaim tanah yang dikuasai Kasmawati, Mansur dan Rahmatullah adalah milik kliennya P. Abu Bakar, ahli waris almarhum Abdullah Bin Latju.

Tanah tersebut versi mereka berada di kelurahan Padaidi, kecamatan Mattiro Bulu, kabupaten Pinrang, berdasarkan tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia dengan kohir nomor 31,C.I persil 18.D.I dan terdaftar dalam buku C dengan luas 2208 meter persegi, seperti isi surat somasi kantor hukum Djaya Jumain.

Kuasa hukum P. Abu Bakar ini juga mengklaim, penguasaan objek lahan Kasmawati, Mansur dan Rahmatullah, awalnya merupakan pemberian Abdullah Bin Latju untuk ditempati sementara waktu, Tanpa perjanjian sewa dan tanpa diperjual belikan kepada P. Lecceng, Muna Idris dan Duriasa berdasarkan surat pernyataan tertanggal 18 juni 1980 yang ditanda tangani oleh kepala Desa Manarang.

Ahli waris almarhum Muh. Lutfi hanya menanggapi santai surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum P. Abu Bakar, ia menegaskan penguasaan bidang tanah yang dikuasai secara turun temurun sejak tahun 1950  tersebut berdasar.

” Penerbitan sertipikat hak milik atas nama pemegang hak Muh. Lutfi orang tua saya, didasari dengan bukti pendukung rincik tahun sembilan belas tujuh puluh empat atas nama Imuna dengan nomor kohir satu sembilan dua dan nomor persil dua sembilan,” Tegas ahli waris almarhum Muh. Lutfi, Suparman sapaanya jumat 12 Desember 2025.

Perselisihan ahli waris almarhum Abdullah dengan keluarganya lanjut Suparman rupanya sudah berlangsung lama, bahkan keduanya sempat dilakukan mediasi pihak pemerintah kelurahan namun tidak menemui titik terang.

” Terakhir ini dia pakai pengacara lagi, kemarin ahli waris almarhum Abdullah memakai jasa Lembaga Swadaya Masyarakat waktu dimediasi di Kelurahan,” Tambahnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan