Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara memfasilitasi mediasi antara masyarakat, Koperasi HUTBUN Suka Maju, PT Bumanik, dan PT Keinz Ventura, terkait penanaman yang berada di jalan Holing, Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kamis (08/01/2026).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Petasia Timur sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dihadiri Plt. Camat Petasia Timur, Kepala Bidang Hukum Pemda Morowali Utara, aparat Kepolisian Polres Morowali Utara, unsur Polsek/Kasub Sektor, perwakilan PT Bumanik, PT Keinz Ventura, pengurus Koperasi HUT BUN Suka Maju, serta para kepala desa terkait.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, penanaman yang berada di jalan Holing akan dibuka oleh Pemerintah Daerah bersama Pengurus Koperasi HUT BUN Suka Maju dengan disaksikan langsung oleh pihak Kepolisian Polres Morowali Utara.
Selain itu, Pemerintah Daerah menyatakan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti tiga permintaan yang disampaikan Koperasi HUTBUN Suka Maju. Permintaan tersebut meliputi :
- Kerja sama pertambangan antara koperasi dengan PT Bumanik dan PT Keinz Ventura sesuai ketentuan yang berlaku,
- pencabutan laporan polisi oleh pihak PT Bumanik,
- Serta permintaan kompensasi selama kegiatan penanaman yang telah berlangsung kurang lebih dua bulan.
Pemerintah Daerah juga memastikan akan membuka ruang mediasi lanjutan mulai 9 Januari 2026 guna mempertemukan kembali Koperasi HUTBUN Suka Maju dengan PT Bumanik dan PT Keinz Ventura agar seluruh permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah.
Sementara itu, pihak Koperasi HUTBUN Suka Maju diminta untuk menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen koperasi sebagai bahan pendukung dalam proses mediasi lanjutan.
Mediasi tersebut disaksikan oleh Kapol Sub Sektor Petasia Timur IPTU Octavianus Batara, Kabag Hukum Pemda Morowali Utara Benilembe Padjula, perwakilan PT Bumanik Gunawan Wibowo, perwakilan PT Keinz Ventura Darsun, Kepala Desa Towara Hamri, serta Kepala Desa Bungintimbe Lukman.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penyelesaian persoalan penanaman di jalan holing dapat berjalan kondusif, mengedepankan dialog, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.











