Liputan : Rudini
Jakarta, batarapos.com – Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat setelah pengurus Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya bertemu anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rabu (18/2/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertemuan itu dipimpin Ketua Badan Pekerja H Darwis Ismail, didampingi sekretaris Imran Nating dan sejumlah anggota tim. Mereka diterima oleh anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, serta Azis Subekti.
Dalam pertemuan tersebut, Badan Pekerja menyampaikan kembali argumentasi historis, administratif, dan fiskal mengenai kelayakan Luwu Raya menjadi provinsi baru yang terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan.
“ Ini bukan gagasan yang baru lahir sekarang. Sejak 1957 sudah ada aspirasi agar Luwu mendapatkan pengakuan khusus, ” ujar Darwis seusai pertemuan.
Menurut Darwis, wilayah Luwu memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan atau kedatuan yang berpengaruh di Sulawesi Selatan. Ia merujuk pada pernyataan Presiden pertama RI, Soekarno, yang disebut pernah menjanjikan status istimewa bagi Tanah Luwu, sebagaimana yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh.
Hingga kini, wilayah yang dikenal sebagai Tana Luwu, meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, masih berada dalam administrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satu alasan utama yang dikemukakan adalah rentang kendali pemerintahan yang dinilai terlalu jauh. Jarak Makassar–Palopo sekitar 365 kilometer dengan waktu tempuh 9–10 jam perjalanan darat. Sementara Makassar–Luwu Timur mencapai sekitar 550 kilometer atau 14–16 jam perjalanan.
“ Koordinasi dan pelayanan publik tidak maksimal karena jarak. Wilayah seperti Rampi di Luwu Utara sampai sekarang aksesnya masih memprihatinkan, ” kata Darwis.
Ia menambahkan, aspirasi ini telah mendapat dukungan dari DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah di kawasan tersebut. Surat dukungan, menurut dia, telah disampaikan.
Badan Pekerja juga memaparkan hasil kajian internal yang menyebutkan skor kelayakan DOB Luwu Raya mencapai 410 poin. Angka itu, menurut mereka, telah memenuhi syarat teknokratis pembentukan daerah baru.
Secara ekonomi, Luwu Raya dinilai memiliki basis fiskal yang cukup kuat, terutama dari sektor pertambangan nikel di Luwu Timur. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu sentra tambang nikel nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap dana bagi hasil (DBH).
“ Potensi ekonomi kami cukup untuk mandiri. Ini bukan pemekaran yang membebani, tetapi justru mempercepat pemerataan pembangunan, ” ujar Darwis.
Namun, ketergantungan pada sektor ekstraktif juga menjadi catatan tersendiri. Fluktuasi harga komoditas global dan kebijakan pusat terkait perizinan tambang mempengaruhi stabilitas penerimaan daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Longki Djanggola menyampaikan apresiasi atas penyampaian data dan argumentasi dari Badan Pekerja.
“ Dari data-data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua, ” ujar Longki.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembentukan DOB saat ini masih terbentur moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.
“ Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah. Tetapi pada prinsipnya, Fraksi Gerindra mendukung aspirasi masyarakat sepanjang arahnya untuk kesejahteraan, ” katanya.
Longki juga menyebut bahwa arah pembangunan di bawah Presiden Prabowo Subianto menekankan pemerataan ekonomi dan penguatan daerah. Namun dukungan politik, menurut dia, harus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Azis Subekti menambahkan bahwa Fraksi Gerindra tidak menolak pemekaran, tetapi menekankan pentingnya perencanaan matang.
“ Kami bukan anti pemekaran, kami anti keterbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri, ” ujarnya.
Sejak 2014, pemerintah memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru menyusul evaluasi atas banyaknya DOB yang belum mandiri secara fiskal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan konsep “daerah persiapan” yang harus melalui evaluasi sebelum menjadi daerah definitif.
Kementerian Dalam Negeri juga tengah menyusun desain besar penataan daerah sebagai kerangka jangka panjang untuk memastikan pemekaran berbasis kebutuhan objektif, bukan sekadar dinamika politik lokal.
Dalam konteks itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya bergantung pada dukungan politik, tetapi juga pada kesiapan administratif, fiskal, dan tata kelola.
Bagi masyarakat Tana Luwu, pemekaran dipandang sebagai jalan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Bagi pemerintah pusat, keputusan tersebut harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.
Pertemuan di Komisi II DPR RI menjadi salah satu tahapan dalam proses panjang tersebut. Aspirasi telah disampaikan, dukungan politik mulai terbuka, tetapi keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat dan DPR dalam kerangka hukum yang berlaku.











