Oknum Kontraktor di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka, Dugaan Penipuan Proyek

- Advertisement -iklan

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarpos com – Seorang warga Towuti kabupaten Luwu Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan, tersangka berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di Luwu Timur.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ratna ke Polres Luwu Timur pada 2023 lalu.

iklan

Menurut Ratna, pada 2021 suaminya, Iksan memodali suatu proyek di Pemerintah daerah setempat yang dimenangkan Tersangka.

“ jadi saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp 280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” tutur Ratna dalam laporannya.

Dana pinjaman ini rencananya akan dikembalikan setelah pekerjaan atau proyek yang dimenangkan selesai. Namun dua tahun berlalu, dana pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.

Merasa dananya telah digelapkan, Ratna melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur pada 2023. Sejak saat itu kasus penipuan dan penggelapan inipun bergulir di Polres Luwu Timur.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, kepada wartawan, Sabtu (18/04/2026) membenarkan laporan Ratna.

“ Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.” kata Jody via telepon selularnya.

Sementara itu korban Ratna berharap dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan oleh tersangka.

“ Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” imbuh Ratna.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan