Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Seorang remaja bernama Riswan 25 tahun, Warga Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi korban dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh terduga pelaku berinisial HR 40 tahun.
Kasus ini bermula saat korban dengan pelaku tengah menikmati minuman keras (Miras) jenis tuak dirumah milik Amri, Warga Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Awalnya pesta miras mereka berlangsung normal seperti biasanya.
” Kita sementara minum, saat HR buang air kecil entah kenapa tiba-tiba dia tarik tangannya Roslam , kemudian Adi sepupunya HR menegur, ” Beber korban kepada Batarapos selama 28 April 2026.
Kemudian terduga pelaku naik pitam dan membalik badan kearah posisi Adi dengan nada menantang, sontak ketegangan tiba-tiba mulai berubah ditengah pesta miras mereka. Namun berhasil diredam. Adi yang saat itu masih bisa dikendalikan kemudian pulang ke kediamannya.
Begitu juga HR yang mencoba dibujuk untuk pulang oleh rekannya dan mengakhiri pesta miras mereka, namun terduga pelaku saat itu masih tersulut emosi menolak lantaran mendengar ocehan Adi.
Terduga pelaku yang diduga kuat masih dibawah pengaruh alkohol kemudian mendatangi kediaman Adi dengan membawa sebilah parang kurang lebih sepanjang 30 cm. Namun aksinya digagalkan oleh Mail hingga terjadi ketegangan antara mereka.
” Dia mau datangi rumah Adi tapi dihalangi sama sepupu saya Mail dan pelaku terjatuh, ” tambahnya korban.
Ditengah situasi yang cukup menegangkan malam itu sekitar pukul 12:00 wita, korban Riswan mencoba merebut parang terduga pelaku yang saat itu posisi terhunus, namun tidak berhasil. Hingga parang yang masih dalam genggaman HR langsung dilayangkan ke arah kepala korban hingga mengalami 19 jahitan.
” Saya tidak sadar waktu itu dan berusaha membela diri, ” Beber korban.
Korban dengan kondisi terluka cukup parah bagian kepala akibat serangan terduga pelaku langsung dilarikan ke Puskesmas Tonra untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara terduga pelaku diamankan di Polres Bone
Sebelumnya juga terduga pelaku HR alias Anto sempat terjerat kasus pidana Ilegal Logging dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Dusun Rappa 1 tahun 2023 lalu, bersama Oknum Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone
HR dan Oknum Kades disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Juncto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dalam paragraf 4 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.
” Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini JPU menyusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya, ” jelas Kasi Intel Kejari Bone Andi Haeril Akhmad, dalam keterangan persnya kepada Detik.Sulsel Senin 6 November 2023.













