Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Pelaku Penembakan di Desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara yang menewaskan korban Ketut Sudiyanto yakni inisial “KAS” berhasil diciduk oleh tim resmob elang di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.
Dari keterangan Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Utara AKP. Andi Yasser Abdullah Sutomo, mengungkapkan uraian dan motif terjadi penembakan yang menggunakan senapan angin jenis (PCP kaliber 5,5).
Awalnya lelaki Nengah Suarsa selaku orang tua pelaku “KAS” membeli tanah seharga Rp 30 juta milik Ramli di Desa Era Kecamatan Mori Utara.
Kemudian orang tua “KAS” memberikan uang muka atau DP senilai Rp 20 juta, sisanya dibayar kemudian senilai Rp 10 juta yang akan diserahkan setelah selesai pengurusan berkas surat sertifikat tanah, lalu kemudian keesokan harinya pemilk tanah yakni Ramli, mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan pelaku “KAS” ke Ramli dengan alasan, Desa tidak memperbolehkan adanya penjualan tanah.
Namun demikian pelaku mendapat informasi, ternyata korban memberikan penawaran lebih tinggi senilai Rp 45 juta, menurut pengakuan pelaku, korban Ketut Sudiyanto sering memaki pelaku, atau berkata perkataan yang tak senonoh kepada orang tua pelaku “KAS”.
Dari kejadian tersebut, pelaku emosi dan menyimpan dendam terhadap korban.
Keterangan selanjutnya dari terduga tersangka inisial “KAS”, mempunyai pohon kelapa yang berada di pekarangan bersebelahan dengan korban, kemudian korban diduga meracuni pohon kelapa pelaku sehingga mengalami kerusakan akibat terkena racun.
Kemudian korban menyampaikan kepada pelaku “ini baru pohon kelapanya belum orangnya”, dari situlah pelaku merasa sakit hati.
Atas perbuatan dan perkataan korban, kemudian pada tanggal 11 Juni 2026, terduga pelaku berangkat dari Desa Meko Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso menuju Desa Era Kabupaten Morowali Utara, setibanya di Desa Era sekitar pukul 17:38 Wita pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara menembak korban dibagian dada sebelah kiri menggunakan senapan angin PCP kaliber 5,5, sehingga korban dinyatakan tewas.
Mendapat informasi terkait penembakan korban, Tim Resmob Elang Tokala dipimpin Kasat Reskrim Polres Morowali Utara di Back Up analis Jatanras Polda Sulteng langsung menuju TKP melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Era tersebut.
Pada hari Jumat 19 Juni 2026 Tim Resmob Elang Tokala mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Meko, lalu tim Resmob bergerak menuju Desa Meko, guna melakukan introgasi awal terhadap istri dan adik pelaku.
Dari situlah diperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri kearah Tenggara. Kemudian dari hasil analis tim Jatanras Polda Sulteng, pelaku berada di Kabupaten Kolaka Timur, kemudian Tim Resmob Elang Tokala bergegas bergerak menuju Kolaka Timur untuk melakukan penyelidikan.
Selasa 23 Juni 2026, sekitar pukul 00:30 Wita tim gabungan mendapat titik lokasi keberadaan pelaku, kemudian tim gabungan yang dipimpin AKP.Andi Yasser melakukan penangkapan terhadap pelaku dikebun warga di Desa Anggolosi pada pukul 01:50 Wita dini hari, pelaku pun berhasil diamankan kemudian digiring ke Makopolres Kolaka Timur untuk mencari barang bukti.
Sekitar pukul 03:00 dini hari Tim Resmob Elang Tokala berangkat dari Polres Kolaka Timur menuju Polres Morowali Utara, namun dalam perjalan tersangka melakukan perlawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur
” Adapun barang bukti yang diamankan, Motor Vixion warna merah tanpa nomor polisi, baju lengan panjang warna biru, jaket hitam, proyektil amunisi senapan angin PCP, yakni senjata angin jenis PCP kaliber 5, 5, ” Ujar Kasat Reskrim.
Informasi yang diperoleh pelaku kini telah diamankan dan ditangani Polda Sulawesi Tengah di Palu untuk proses lebih lanjut.












