Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapoa.com – Kejakaaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melakukan penggeledahan rumah milik Ketua Pospera Luwu Timur, di desa Puncak Indah, kecamatan Malili, Jumat 03 Juli 2026.
Rumah Erwin Sandi Ketua Pospera Luwu Timur digeledah Kejari Luwu Timur atas dugaan Korupsi pengadaan ambulans CSR PT Vale untuk 26 desa Tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Deri Fuad Rachman membenarkan kegiatan penggeledahan oleh Kejari Luwu Timur saat menggelar konferensi Pers siang tadi.
Saat penggeledahan, Kejari menyita lima unit ambulans masing-masing bertuliskan Desa Baruga Towuti, Wewangriu, Sorowako, Nuha dan Ledu-Ledu, dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans.
” Tadi kita lakukan penggeledahan di rumah E sebagai bagian dari proses penyidikan, sebelumnya kita ke kantor desa dulu baru penggeledahan, kita sita lima unit ambulans dan dokumen berkaitan dengan kasus ini, ” Ujar Kasi Intel.
Deri menampik isu medsos terkait penggeledahan rumah kosong, dia menegaskan bahwa rumah yang digeledah tedapat penghuninya, bukan rumah dalam keadaan kosong.
” Jadi di rumah itu tidak kosong tapi ada penghuni yang tinggal disana, itu kerbatanya,” Ucap Deri.
Kasi Intel Kejari Luwu Timur memaparkan bahwa penyelidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 04 Mei 2026 sejak dikeluarkannya surat perintah operasi intelijen Nomor: SP.OPS-04/P.4.36/Dek/05/2026.
Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 19 Juni 2026 dan Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Penyidik mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk dalam pengadaan unit mobil ambulance pada 26 (dua puluh enam) desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
Perkara ini bermula dari program pengadaan unit mobil ambulance yang diperuntukkan bagi 26 (dua puluh enam) desa di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia Tbk di Luwu Timur melalui dana CSR Tahun Anggaran 2025.
Program ini sejatinya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan unit ambulance dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk dimaksud.
Pada Januari 2026, sebanyak 26 unit telah melakukan transaksi pembelian ambulance kepada PT Malili Supply Utama (MSU). Sesuai kesepakatan, Direktur Utama PT MSU berkewajiban untuk mendatangkan seluruh unit ambulans paling lambat akhir April 2026.
Namun hingga Juni 2026 kewajiban tersebut belum dipenuhi. Saat ini hanya 5 unit mobil ambulans yang telah tiba dan itu pun belum diserahterimakan kepada pihak desa.













