Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara, berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan parang yang terjadi di halaman parkir RSUD Andi Jemma Masamba, Senin (29/6/2026).
Terduga pelaku inisial DR (29) warga Kelurahan Bone Tua, kecamatan Masamba diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap korban Muh. Sawal Arya (23) warga Baliase.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana melalui kanit Resmob Aipda Syarifuddin menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 21.30 Wita.
” Saat itu, korban bersama terduga pelaku memperbaiki portal yang ada di RSUD Andi Jemma Masamba, kemudian korban sedang mencoba pencet portal, lalu portal tersebut jatuh dan menimpah wajah pelaku mengakibatkan luka gores, ” kata Aipda Syarifuddin, Selasa (30/6/2026).
Akibat dari kejadian itu, Korban Muh. Syawal sambil tertawa, sehingga DR tidak terima dan langsung pulang mengambil sebilah parang dan mendatangi korban saat menjaga portal dan langsung memarangi korban sebanyak tiga kali.
” Akibatnya korban dilarikan keruang IGD RSUD Andi Jemma Masamba untuk mendapatkan perawatan medis, korban mengalami luka terbuka pada punggung belakang dengan 10 jahitan, ” terang Aipda Syarifuddin.
” Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti satu buah parang dengan ukuran 14 cm, dan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” kuncinya.












